Beragam Tantangan Penegakan dan Perlindungan HAM
Berita

Beragam Tantangan Penegakan dan Perlindungan HAM

HAM belum menjadi dasar penyelenggara negara dalam mengambil kebijakan, seperti UU Cipta Kerja yang dinilai mengandung pelanggaran HAM. Polisi, perusahaan/korporasi, dan pemerintah daerah paling banyak diadukan ke Komnas HAM.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Penanganan demonstrasi menolak UU Cipta Kerja yang dinilai sarat pelanggaran hukum dan HAM. Foto: RES
Penanganan demonstrasi menolak UU Cipta Kerja yang dinilai sarat pelanggaran hukum dan HAM. Foto: RES

Sejak Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) pada 10 Desember 1948 silam, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai Hari HAM Internasional. Secara global, HAM terus berkembang mengikuti perubahan zaman. Saat ini berkembang keamanan digital dan hak privat atas data. Selain mengalami kemajuan dan perkembangan, pelaksanaan HAM global juga menghadapi tantangan seperti konflik dan perang di sebagian negara terutama di wilayah timur tengah.

“Selain perang fisik, sekarang juga berkembang ancaman perang yang lebih canggih yakni perang digital di dunia maya. Ini salah satu tantangan penegakan dan perlindungan HAM,” ujar Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara ketika dihubungi, Rabu (9/12/2020).

Dia menegaskan secara umum perkembangan HAM di Indonesia menghadapi beragam tantangan, misalnya soal kesetaraan, kemanusiaan, keadilan, dan perlindungan kelompok minoritas. Kebebasan berekspresi juga menjadi sorotan belakangan ini. Beka mengingatkan sekalipun kebebasan berekspresi dijamin konstitusi, tapi ada batasnya yakni tidak merendahkan martabat manusia seperti fitnah, hoax, SARA, dan membahayakan keamanan negara.

Tantangan lain yang penting menjadi perhatian berasal dari penyelenggara negara. Dia menilai penyelenggara negara belum menjadikan HAM sebagai dasar dalam pelaksanaan program dan kebijakan pemerintah. Terkait pengaduan, periode Januari-Agustus 2020 Komnas HAM menerima 1.792 pengaduan. Lembaga yang paling banyak diadukan yakni Polisi, perusahaan/korporasi, dan pemerintah daerah (pemda).

“Polisi paling banyak dilaporkan karena mereka garda terdepan keamanan dan penegakan hukum, sehingga mereka sering berhadapan dengan masyarakat,” kata Beka. (Baca Juga: Catatan Minus terhadap Perlindungan Pembela HAM)

Perusahaan/korporasi menempati urutan kedua lembaga paling banyak diadukan ke Komnas HAM. Kasus yang diadukan misalnya terkait sengketa tanah dan penggusuran; ketenagakerjaan; utang-piutang; masalah putusan pengadilan; pencemaran lingkungan; dan pelanggaran administrasi pemerintahan.

Urutan ketiga lembaga paling banyak diadukan yakni pemda. Persoalan yang diadukan antara lain mengenai sengketa agraria dan penggusuran; pelanggaran administrasi pemerintahan; sengketa kepegawaian; intoleransi; pelayanan kesehatan; dan pelaksanaan putusan pengadilan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait