Penembakan Laskar FPI, Begini Prosedur Penggunaan Senjata Api oleh Polisi
Utama

Penembakan Laskar FPI, Begini Prosedur Penggunaan Senjata Api oleh Polisi

Prinsipnya, penggunaan senjata api hanya boleh digunakan bila benar-benar menghadapi keadaan luar biasa yang mengancam nyawa petugas Polri atau masyarakat.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Simpatisan anggota FPI saat berunjuk rasa di depan Gedung Mabes Polri, Jakarta, beberapa waktu lalu. Foto: RES
Simpatisan anggota FPI saat berunjuk rasa di depan Gedung Mabes Polri, Jakarta, beberapa waktu lalu. Foto: RES

Peristiwa tewasnya 6 orang anggota Front Pembela Islam (FPI)I yang diduga karena tembakan aparat kepolisian mendapat sorotan masyarakat. Kepolisian beralasan penembakan dilakukan lantaran anggota polisi merasa terancam keselamatan jiwanya karena diserang lebih dulu, kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur. Berbagai pihak menuntut agar kasus itu diusut tuntas. Kini, Komnas HAM tengah menyelidiki kasus ini.

Lantas, bagaimana sebenarnya aturan prosedur tetap penggunaan senjata api oleh aparat kepolisian? Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana, menjelaskan penggunaan senjata api hanya boleh digunakan untuk menghadapi keadaan luar biasa dan melindungi nyawa manusia serta petugas kepolisian sendiri.

“Dalam penggunaan senjata api, ada prosedur yang harus dilakukan polisi dengan mempertimbangkan alasan dan tahapan dalam tindakan,” kata Arif ketika dikonfirmasi, Kamis (10/12/2020). (Baca Juga: Diduga Extra Judicial Killing, Koalisi Minta Bentuk Tim Independen Usut Penembakan Anggota FPI)

Arif menerangkan ada dua peraturan terkait penggunaan senjata api yakni Peraturan Kepala Kepolisian RI (Perkapolri) No.1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian dan Perkapolri No.8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dia menjelaskan Pasal 47 Perkapolri No.8 Tahun 2009 mengatur 6 alasan yang membolehkan petugas menggunakan senjata api. Pertama, dalam hal menghadapi keadaan luar biasa. Kedua, membela diri dari ancaman kematian dan/atau luka berat. Ketiga, membela orang lain terhadap ancaman kematian dan/atau luka berat.

Keempat, mencegah terjadinya kejahatan berat atau yang mengancam jiwa orang. Kelima, menahan, mencegah, atau menghentikan seseorang yang sedang atau akan melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa. Keenam, menangani situasi yang membahayakan jiwa, dimana langkah-langkah yang lebih lunak tidak cukup.

Pasal 48 Perkapolri No.8 Tahun 2009 memberi pedoman terkait prosedur penggunaan senjata api. Pedoman itu antara lain petugas memahami prinsip penegakkan hukum legalitas, nesesitas, dan proporsionalitas. Sebelum menggunakan senjata api, petugas harus memberi peringatan yang jelas.

Tags:

Berita Terkait