Beragam Hambatan dalam Sidang Pidana Elektronik
Utama

Beragam Hambatan dalam Sidang Pidana Elektronik

Secara khusus, Perma ini bertujuan menjamin hak-hak terdakwa untuk secepatnya mendapatkan kepastian hukum atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya melalui persidangan tanpa penundaan yang tidak semestinya.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 4 Menit
Ketua MA M. Syarifuddin saat membuka diskusi daring bertajuk 'Sidang Pidana Elektronik dan Implikasinya terhadap HAM', Kamis (10/12). Foto: Humas MA
Ketua MA M. Syarifuddin saat membuka diskusi daring bertajuk 'Sidang Pidana Elektronik dan Implikasinya terhadap HAM', Kamis (10/12). Foto: Humas MA

Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik (Perma Sidang Pidana Online). Perma ini mengatur tata cara pelaksanaan persidangan perkara pidana baik perkara pidana dalam lingkup peradilan umum, militer, maupun jinayat secara daring (online).

Perma yang diteken Ketua MA M. Syarifuddin pada 25 September 2020 ini disusun oleh Pokja berdasarkan SK KMA No. 108/KMA/IV/2020 tentang Kelompok Kerja Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik. Perma ini sebagai tindak lanjut Nota Kesepahaman antara MA, Kejaksaan Agung, Kepolisian, Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM tentang Pelaksanaan Persidangan Melalui Teleconference dalam Rangka Pencegahan Covid-19 pada 13 April 2020 lalu.  

Namun, pelaksanaan Perma ini dinilai masih terdapat beberapa kendala/hambatan yang harus dicarikan solusinya ketika persidangan perkara pidana digelar secara daring. Peneliti Senior dari Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Arsil menilai pada dasarnya Perma ini majelis hakim dan panitera pengganti ada di dalam ruang sidang sesuai hukum acara yang berlaku. Untuk itu, dapat dikatakan substansi Perma ini tidak menyimpang terlalu jauh dari KUHAP, jadi pihak lain seperti terdakwa, pengacara yang berada diluar sidang.

“Namun, apabila terjadi lockdown ketika pandemi Covid-19, berarti tetap saja pengadilan harus libur dan persidangan diundur lagi. Maka, tantangannya bagaimana seharusnya menciptakan sistem dan infrastruktur agar jika terjadi lockdown persidangan tetap dapat berjalan,” kata Arsil dalam diskusi daring bertajuk “Sidang Pidana Elektronik dan Implikasinya terhadap HAM”, Kamis (10/12/2020). (Baca Juga: Begini Prosedur Persidangan Perkara Pidana Online)

Webinar ini merupakan sosialisasi Perma Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik kepada aparat penegak hukum, pemangku kebijakan terkait, dan publik.

Arsil mengatakan Perma Sidang Pidana Secara Elektronik ini mengatur posisi penasehat hukum di satu tempat dengan kliennya yang berstatus terdakwa. Tetapi, terdapat aturan lain dari institusi lainnya (lapas/rutan, red), yang tidak bisa mengatur penasehat hukum dengan terdakwa dalam satu ruang yang sama.

“Hal ini dapat menghambat proses persidangan, dimana komunikasi terdakwa dan penasehat hukum tidak lancar dalam praktek persidangan melalui video konferensi, ini perlu dicari solusinya ke depan,” kata dia.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait