Kuasa Hukum 7 Konsumen Buka Posko Aduan Terkait Keluhan Kendaraan DFSK
Berita

Kuasa Hukum 7 Konsumen Buka Posko Aduan Terkait Keluhan Kendaraan DFSK

David Tobing mengaku banyak konsumen pengguna kendaraan DFSK Glory 580 Turbo CVT yang menghubunginya secara langsung, setelah dirinya menggugat DFSK.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
David ML Tobing. Foto: RES
David ML Tobing. Foto: RES

Setelah 7 konsumen pengguna kendaraan DFSK Glory 580 Turbo CVT, tahun pembuatan 2018 mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Sokonindo Automobile selaku ATPM dan produsen, Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) berencana membuat posko pengaduan. Rencana itu didasari banyaknya konsumen pengguna kendaraan DFSK tipe tersebut yang menyampaikan keluhan atau pengaduan langsung kepada David Tobing, selaku kuasa hukum 7 konsumen yang juga Ketua KKI.

“Ternyata banyak konsumen pengguna kendaraan DFSK tipe Glory 580 1.5T CVT lain yang menyampaikan keluhan atau pengaduan langsung kepada David Tobing atau melalui kolom komentar pada berita di media,” kata David dalam keterangannya yang diterima hukumonline, Jumat (11/12). 

Dalam keterangannya tersebut, David menjelaskan bahwa KKI memiliki kapasitas sebagai Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) yang didirikan berdasarkan amanat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Perdagangan RI, di mana salah satu tugas KKI berdasarkan UU Perlindungan Konsumen adalah untuk membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen dan melakukan pengawasan bersama Pemerintah dan Masyarakat dan terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen. (Baca Juga: Kendaraan Tak Kuat Menanjak, Konsumen Gugat Produsen Mobil)

“Pengawasan perlindungan konsumen dilakukan secara bersama oleh Pemerintah, masyarakat dan LPKSM, mengingat banyak ragam dan jenis barang dan/atau jasa yang beredar di pasar serta luasnya wilayah Indonesia,” ujar David.

David mengaku setelah menggugat DFSK banyak yang menghubungi dirinya secara langsung, ada yang dari Surabaya, Banten, Bandung, Malang, Palembang, dan Jakarta. Bukan itu saja, banyak juga keluhan-keluhan di media sosial yang menyampaikan pengalaman berkendara yang sama seperti ketujuh penggugat sebelumnya.

“Bahkan dari antara pengaduan tersebut ada yang menyatakan unit Glory yang bermasalah tersebut diganti dengan unit Glory tipe lainnya karena terhadap unit yang bermasalah tidak dapat dilakukan perbaikan,” ungkap David.

Menurut David, konsumen dapat mengadukan permasalahan terkait kendaraan DFSK Glory 580 1.5T CVT dalam website resmi KKI (https://komunitaskonsumen.id/) dan WA Center 08989899989 mulai tanggal 12 Desember 2020 hingga tanggal 12 Januari 2021.

Tags:

Berita Terkait