Pemerintah Yakin UU Cipta Kerja Dorong Akselerasi Pertumbuhan Bisnis dan Investasi
Berita

Pemerintah Yakin UU Cipta Kerja Dorong Akselerasi Pertumbuhan Bisnis dan Investasi

Diperlukan koordinasi dan sinergi yang kuat antara pemerintah dengan seluruh stokeholder.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Foto: RES
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Foto: RES

Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa tahun 2021 akan menjadi tahun yang penuh peluang, tahun opportunity, tahun pemulihan ekonomi nasional, dan pemulihan ekonomi global. Situasi itu menjadi yang tepat untuk kembali bekerja, kembali mengembangkan usaha, dan membuka lapangan kerja bagi jutaan pencari kerja.

Atas dasar itu pula, pemerintah optimis melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja akan mampu mendorong pertumbuhan bisnis dan investasi di tanah air, sehingga mampu mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan peningkatan iklim bisnis dan investasi Indonesia adalah suatu keharusan dalam mendorong pemulihan ekonomi nasional. Untuk itu, diperlukan koordinasi dan sinergi yang kuat antara Pemerintah dengan seluruh stakeholder.

Pemerintah menargetkan ekonomi Indonesia dapat tumbuh di kisaran 4,5 persen hingga 5,5 persen di tahun 2021 dengan inflasi yang tetap terjaga di kisaran 3 persen. “Kondisi ini akan dapat tercapai dengan didukung oleh daya beli masyarakat dan sektor industri yang mulai pulih, seiring dengan berjalannya program pemulihan ekonomi dan berbagai upaya perbaikan,” ujar Airlangga dalam pernyataan tertulis Selasa (15/12). (Baca: Begini Reformasi Perizinan Usaha Bidang Kesehatan dalam UU Cipta Kerja)

Kebijakan APBN tahun 2021 juga diarahkan untuk mendukung akselerasi pemulihan dan transformasi ekonomi Indonesia. Kebijakan strategis tersebut meliputi pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, infrastruktur, ketahanan pangan, pariwisata, dan TIK. Selain itu, strategi pemulihan ekonomi akan diperkuat melalui program substitusi impor 35%.

Program ini akan mendorong pendalaman struktur industri pada 7 sektor industri prioritas, yaitu Industri Makanan dan Minuman, Tekstil dan Busana, Otomotif, Kimia, Elektronik, Farmasi, dan Alat Kesehatan. Secara bersamaan, program ini juga akan membantu meningkatkan investasi, sehingga tenaga kerja dapat terserap lebih banyak.

UU Cipta Kerja akan menjadi Big Game Changer untuk mendorong transformasi ekonomi, melalui reformasi regulasi dan mendorong kemudahan berusaha. Timing UU Cipta Kerja ini sangat tepat, karena penciptaan lapangan kerja akan membantu mengurangi dampak negatif pandemi terhadap mereka yang terkena PHK maupun dirumahkan. Melalui UU Cipta Kerja, Pemerintah mendorong penciptaan lapangan pekerjaan dan juga mendorong masyarakat berwirausaha.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait