Meikarta Capai Perdamaian dengan Para Kreditur
Utama

Meikarta Capai Perdamaian dengan Para Kreditur

Kesepakatan proposal perdamaian akan disahkan majelis hakim pada Jumat, 18 Desember mendatang.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Anak usaha PT Lippo Group, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) atau dikenal dengan Meikarta berstatus PKPU sejak 9 November lalu. PKPU ini dimohonkan oleh PT Graha Merah Tritunggal (GMT). Dengan disepakatinya proposal perdamaian ini, Meikarta dipastikan lepas dari pailit. Kesepakatan proposal perdamaian ini akan disahkan oleh majelis hakim pada Jumat (18/12).

“Besok kita sampaikan laporan ke hakim pengawas, dan hakim pengawas akan melaporkan ke majelis hakim,” kata pengurus PKPU Meikarta, Imran Nating, Selasa (15/12).

Dalam sidang dengan agenda voting pada Selasa (15/12), mayoritas kreditur menyepakati proposal perdamaian yang diajukan oleh pihak Meikarta. Dari total 15.414 kreditor yang hadir, sebanyak 15.290 (99,20%) kreditur konkuren setuju dengan mekanisme pemenuhan kewajiban yang diajukan oleh Meikarta. (Baca: Berstatus PKPU, Tagihan Meikarta Capai Rp7 Triliun)

Sementara sebanyak 123 (0,80 %) kreditur konkuren memilih untuk menolak proposal perdamain, dan satu kreditur separatis juga menyetujui proposal perdamaian. Hasil ini memenuhi unsur pasal 281 ayat (1) UU No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Pasal 281:

Rencana perdamaian dapat diterima berdasarkan:

  1. persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah kreditor konkuren yang haknya diakui atau sementara diakui yang hadir pada rapat Kreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268 termasuk Kreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280, yang bersama-sama mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari seluruh tagihan yang diakui atau sementara diakui dari kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut; dan
  2. persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah Kreditor yang piutangnya dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya yang hadir dan mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh tagihan dari Kreditor tersebut atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut.

Adapun total tagihan dari Meikarta terdiri dari 15.859 kreditur konkuren sebesar Rp7.112.113.236.402,82 dan satu kreditor separatis dengan total tagihan Rp452.674.428.853.

“Ada perubahan jumlah kreditur, dari data terbaru kreditur yang terdiri dari 15.859 konkuren dengan total tagihan Rp7.112.113.236.402,82 dan satu kreditor separatis dengan total tagihan Rp452.674.428.853,” kata Imran.

Tags:

Berita Terkait