Anak usaha PT Lippo Group, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) atau dikenal dengan Meikarta berstatus PKPU sejak 9 November lalu. PKPU ini dimohonkan oleh PT Graha Merah Tritunggal (GMT). Dengan disepakatinya proposal perdamaian ini, Meikarta dipastikan lepas dari pailit. Kesepakatan proposal perdamaian ini akan disahkan oleh majelis hakim pada Jumat (18/12).
“Besok kita sampaikan laporan ke hakim pengawas, dan hakim pengawas akan melaporkan ke majelis hakim,” kata pengurus PKPU Meikarta, Imran Nating, Selasa (15/12).
Dalam sidang dengan agenda voting pada Selasa (15/12), mayoritas kreditur menyepakati proposal perdamaian yang diajukan oleh pihak Meikarta. Dari total 15.414 kreditor yang hadir, sebanyak 15.290 (99,20%) kreditur konkuren setuju dengan mekanisme pemenuhan kewajiban yang diajukan oleh Meikarta. (Baca: Berstatus PKPU, Tagihan Meikarta Capai Rp7 Triliun)
Sementara sebanyak 123 (0,80 %) kreditur konkuren memilih untuk menolak proposal perdamain, dan satu kreditur separatis juga menyetujui proposal perdamaian. Hasil ini memenuhi unsur pasal 281 ayat (1) UU No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Pasal 281: Rencana perdamaian dapat diterima berdasarkan:
|
Adapun total tagihan dari Meikarta terdiri dari 15.859 kreditur konkuren sebesar Rp7.112.113.236.402,82 dan satu kreditor separatis dengan total tagihan Rp452.674.428.853.
“Ada perubahan jumlah kreditur, dari data terbaru kreditur yang terdiri dari 15.859 konkuren dengan total tagihan Rp7.112.113.236.402,82 dan satu kreditor separatis dengan total tagihan Rp452.674.428.853,” kata Imran.