Melihat Pedoman Protokol dan Pengamanan Persidangan
Berita

Melihat Pedoman Protokol dan Pengamanan Persidangan

Perma No. 5 Tahun 2020 ini dibuat untuk mengatur protokoler persidangan guna menciptakan suasana dan rasa aman bagi aparat peradilan dan pihak-pihak yang berkepentingan di pengadilan, seperti saksi-saksi, terdakwa, pengunjung, dan lain-lain demi terwujudnya peradilan yang berwibawa.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit
Suasana sidang perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: RES
Suasana sidang perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: RES

Belum lama Ini, Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Peraturan MA (Perma) No. 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan pada 27 November 2020 dan diundangkan dalam berita negara pada 4 Desember 2020. Terbitnya Perma ini didasari kerap terjadi sikap/perilaku sebagian masyarakat yang menganggu kelancaran penegakan hukum di pengadilan yang mengakibatkan terganggunya rasa aman bagi hakim, aparatur, pencari keadilan.       

Pada intinya, Perma ini mengatur pedoman yang mengatur perilaku dan tindakan orang yang hadir di persidangan dan memastikan keadaan bebas dari bahaya yang memberi perlindungan kepada hakim, aparatur pengadilan, masyarakat yang hadir di pengadilan. Misalnya, setelah sidang dinyatakan terbuka untuk umum, dalam hal kapasitas ruang sidang penuh, Ketua Majelis Hakim mengatur pembatasan pengunjung sidang. 

“Perma No. 5 Tahun 2020 ini dibuat untuk mengatur protokoler persidangan guna menciptakan suasana dan rasa aman bagi aparat peradilan dan pihak-pihak yang berkepentingan di pengadilan, seperti saksi-saksi, terdakwa, pengunjung, dan lain-lain demi terwujudnya peradilan yang berwibawa,” ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dihubungi, Jum’at (18/12/2020).  

Andi menerangkan tak jarang terjadi insiden atau adanya pihak -pihak yang melakukan tindakan yang menyerang terdakwa, hakim, atau jaksa/penuntut umum dalam persidangan. “Atas dasar itu, didukung peraturan perundang-undangan, memandang perlu adanya Perma ini,” katanya.

Dalam Pasal 4 Perma 5/2020 disebutkan setiap pengunjung harus melalui satu akses dengan mengisi buku tamu dan menukarkan kartu identitas dengan kartu pengunjung sidang dan dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak. Setiap orang yang hadir dalam sidang wajib menunjukan sikap hormat. Pengambilan foto, rekaman audio atau rekaman audio visual harus seizin Hakim/Ketua Majelis Hakim sebelum Persidangan.

Pengunjung sidang dilarang berbicara satu sama Iain, makan, minum, merokok, membaca koran, tidur dan/ atau melakukan perbuatan yang dapat mengganggu jalannya persidangan. Setiap Orang yang hadir dilarang menggunakan telepon seluler untuk melakukan komunikasi dalam bentuk apapun dan tidak mengaktifkan nada dering/suara telepon seluler selama persidangan berlangsung.

Selain itu, larangan membuat kegaduhan, bersorak sorai dan/atau bertepuk tangan baik di dalam maupun di luar ruangan sidang yang dapat mengganggu jalannya persidangan. Pengunjung sidang dilarang mengeluarkan ucapan dan/atau sikap yang menunjukkan dukungan atau keberatan atas keterangan yang diberikan oleh para pihak, saksi dan/atau ahli selama persidangan.

Tags:

Berita Terkait