Mengenal Strategi Manajemen Risiko Hukum bagi Korporasi
Berita

Mengenal Strategi Manajemen Risiko Hukum bagi Korporasi

Manajemen risiko merupakan langkah mengidentifikasi berbagai risiko yang muncul dari kegiatan usaha perusahaan.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Webinar Hukumonline 2020 bertema 'Manajemen Risiko Hukum dalam Perspektif Korporasi dan Bisnis', Kamis (17/12). Foto: HOL
Webinar Hukumonline 2020 bertema 'Manajemen Risiko Hukum dalam Perspektif Korporasi dan Bisnis', Kamis (17/12). Foto: HOL

Setiap kegiatan bisnis korporasi memiliki risiko hukum yang menghambat usaha bahkan menimbulkan kerugian perusahaan. Risiko hukum ini dapat berkaitan dengan gugatan atau tuntutan, kepatuhan atau compliance, operasional hingga akibat kelemahan perjanjian. Sehingga, perusahaan harus menyiapkan strategi risiko hukum tersebut agar dapat memitigasi kerugian dari suatu transaksi.

Manajemen risiko adalah suatu pendekatan terstruktur/metodologi dalam mengelola ketidakpastian yang berkaitan dengan ancaman dalam sebuah perusahaan. Penerapan manajemen risiko yang efektif dalam sebuah perusahaan akan memudahkan pihak perusahaan untuk mengidentifikasi kelebihan, kekurangan, dan peluang serta ancaman yang mungkin bisa terjadi.

Pengajar Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera yang juga ahli hukum perbankan dan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme (TPPU-PT), Yunus Husein, mengatakan manajemen risiko merupakan langkah mengidentifikasi berbagai risiko yang muncul dari kegiatan usaha perusahaan. Dia menyatakan terdapat tiga tingkatan risiko tersebut yaitu rendah, menengah dan tinggi.

“Secara sederhana bagaimana mengidentifikasi risiko kemudian menilainya dan bagaimana menghadapi risiko tersebut. Ada risiko tinggi, menengah kecil, risiko itu potensi kerugian akibat suatu peristiwa di luar keingingan perusahaan,” jelas Yunus dalam Webinar Hukumonline 2020 bertema “Manajemen Risiko Hukum dalam Perspektif Korporasi dan Bisnis”, Kamis (17/12).(Baca: Finansial Teknologi Bakal Jadi Pihak Pelapor Baru dalam TPPU)

Yunus menyampaikan manajemen risiko yang efektif bagi korporasi sebaiknya menerapkan identifikasi berbasis risiko. Hal ini dianggap lebih efesien dari sisi biaya dan waktu saat memitigasi risiko. Dia menjelaskan identifikasi berbasis risiko ini menggunakan pendekatan prioritas pada transaksi-transaksi yang memiliki pengaruh besar bagi perusahaan.

Risk based ini pendekatannya prioritas. Melihat besar kecilnya risiko dan ini selalu dipakai dalam apapun karena efesien sesuai karakter dunia usaha. Sementara, complianced base tidak membeda-bedakan semuanya (risiko),” jelas Yunus.

Untuk mengetahui risiko hukum tersebut, Yunus mengatakan perlu melakukan legal audit. Kemudian, lakukan analisa dari dokumen-dokumen tersebut dan hasilkan pendapat hukum. Metode lain, risiko hukum dapat diketahui dengan meminta informasi dari unit kerja, kantor perwakilan maupun kantor cabang.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait