Penguatan Kelembagaan Bawaslu dalam RUU Pemilu
Kolom

Penguatan Kelembagaan Bawaslu dalam RUU Pemilu

​​​​​​​Ada empat penguatan lembaga pengawas pemilu yang diusulkan, sehingga pemilu sebagai sarana kedaulatan rakyat dapat terwujud secara baik dan/atau optimal.

Bacaan 5 Menit
Radian Syam. Foto: Istimewa
Radian Syam. Foto: Istimewa

Dalam negara yang menganut kedaulatan rakyat, rakyat merupakan pemilik dan pemegang kekuasaan tertinggi. Indonesia merupakan negara yang menganut paham kedaulatan rakyat sebagaimana jelas tersurat dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 alinea keempat serta Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, di mana mengenai Pemilu diatur dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, selanjutnya ada Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.

Agar asas-asas sesuai Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil (Luber dan Jurdil) dapat terselenggara, salah satu aspek yang penting diperhatikan dalam Pemilu adalah pengawasan. Pengawasan dilakukan untuk mengetahui dan menjamin Pemilu agar berjalan sesuai dengan norma, nilai, dan aturan yang ada. Dengan demikian, kedaulatan rakyat yang diwujudkan dalam hak pilih warga negara bisa tersalurkan, dapat terjaga dengan sebenarnya tanpa manipulasi atau kecurangan.

Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017, Bawaslu merupakan penyelenggara Pemilu di samping Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKKP). Bawaslu, KPU, dan DKPP ialah satu kesatuan fungsi penyelengaraan Pemilu.

Indonesia telah mengalami perjalanan yang panjang terkait kelembagaan pengawasan Pemilu, terlebih pada Pemilu 1982 dengan nama Panwaslak. Kelembagaan pengawas yang awalnya bersifat ad hoc sesuai UU No. 12 tahun 2003, kemudian bersifat tetap yang dinamakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berdasarkan UU No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.

Lembaga pengawas ini lantas diperkuat lagi secara kelembagaan dengan dibentuknya lembaga tetap Pengawas Pemilu di tingkat provinsi dengan terbitnya UU No. 15 Tahun 2011. Terakhir, melalui UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Bawaslu terus diperkuat, yaitu dengan memberikan kewenangan kepada Bawaslu tidak semata menjadi lembaga pemberi rekomendasi sebagaimana dinyatakan dalam undang-undang Pemilu sebelumnya, namun juga menjadi lembaga eksekutor atau pemutus perkara (ajudikasi).

Saat ini, dengan pelbagai persoalan yang makin kompleks, menurut hemat Penulis, kelembagaan pengawasan Pemilu masih butuh penguatan. Penguatan itu makin terasa dibutuhkan bila dikaji dari sejumlah aspek atau pertimbangan. Berdasarkan aspek kelembagaannya, Bawaslu belum memiliki daya paksa atas putusan yang dikeluarkan.

Jika kemudian dapat dilihat mengenai prinsip Pemilu yang sehat yang menjamin kedaulatan rakyat yakni terkait free elections, fair elections, universal suffrage dan voting by secret ballot dan honest counting and reporting of result.

Tags:

Berita Terkait