Pertanggungjawaban Hukum Terkait Kegagalan Bangunan Infrastruktur

Pertanggungjawaban Hukum Terkait Kegagalan Bangunan Infrastruktur

Sanksi pidana dihapuskan dari UU Jasa Konstruksi tahun 2017. Tetapi bukan berarti kegagalan bangunan-infrastruktur membuat tidak ada pertanggungjawaban hukum. 
Pertanggungjawaban Hukum Terkait Kegagalan Bangunan Infrastruktur

Untuk melihat salah satu pergeseran politik hukum di Indonesia berkaitan dengan pemidanaan adalah perubahan UU Jasa Kontruksi. Sebelum tahun 2017, orang yang bertanggung jawab atas kegagalan bangunan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Kini, politik hukum mengarah pada penjatuhan sanksi administratif. Tetapi apakah pihak yang bertanggung jawab atas kegagalan kontruksi hanya dapat dijatuhkan sanksi administratif? 

Penghapusan sanksi pidana tegas disebutkan dalam Penjelasan Umum UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Selain menghapuskan pasal pidana, UU Jasa Konstruksi 2017 ini mendorong penyelesaian sengketa melalui lembaga musyawarah mufakat, atau melalui alternatif penyelesaian yang disepakati dalam Kontrak Kerja Konstruksi. 

Dalam regulasi yang lama, UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, sanksi pidana merupakan alternatif yang setara dengan sanksi administratif. Sanksi pidananya diatur dalam Pasal 43, yang mengkualifikasi tiga jenis tindak pidana. Pertama, melakukan perencanaan konstruksi yang tidak memenuhi ketentuan keteknikan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan kontruksi atau kegagalan bangunan. Ancaman sanksinya paling lama lima tahun penjara atau denda paling banyak 10 persen dari nilai kontrak. 

Kedua, perbuatan melakukan pekerjaan konstruksi yang bertentangan atau tidak sesuai dengan ketentuan keteknikan yang telah ditetapkan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan. Ancaman sanksinya, pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 5 persen dari nilai kontrak. 

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional