Palsukan Surat, Advokat Anita, Joko Tjandra dan Brigjen Prasetijo Divonis Bersalah
Berita

Palsukan Surat, Advokat Anita, Joko Tjandra dan Brigjen Prasetijo Divonis Bersalah

​​​​​​​Ketiganya divonis hakim melebihi tuntutan jaksa.

Oleh:
RED
Bacaan 4 Menit
Joko Tjandra mengenakan rompi tahanan. Foto: RES
Joko Tjandra mengenakan rompi tahanan. Foto: RES

Pengacara Joko Soegiarto Tjandra, Anita Kolopaking beserta Joko Tjandra dan Eks Kakorwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo divonis bersalah karena terbukti melakukan pemalsuan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19 dan surat rekomendasi agar Joko Tjandra dapat masuk ke Indonesia. Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dalam persidangan yang berbeda.

Dalam putusannya, majelis hakim PN Jakarta Timur yang dipimpin M Siradj menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara bagi Anita. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang meminta Anita dihukum 2 tahun penjara. Anita terbukti bersalah berdasarkan Pasal 263 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 223 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Hal-hal memberatkan, perbuatan terdakwa mencederai pengacara di mata masyarakat, terdakwa telah membahayakan masyarakat karena melakukan perjalanan tanpa tes, serta terdakwa tak merasa bersalah. Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum," kata hakim Siradj dilansir dari Antara, Selasa (22/12)

Majelis menilai, dalam perkara ini Anita terbukti membantu kliennya, Joko Tjandra, selaku terpidana kasus cessie Bank Bali membuat surat palsu. Joko Tjandra berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung pada tanggal 11 Juni 2009 seharusnya menjalani hukuman penjara selama 2 tahun dan denda Rp15 juta subsider 3 bulan.

Namun, Joko melarikan diri sehingga sejak 17 Juni 2009 ditetapkan status buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) Direktorat Jenderal Imigrasi dan daftar Interpol Red Notice. Singkat cerita, Joko berkenalan dengan Anita pada November 2019 di Kuala Lumpur.

Pada pertemuan itu disepakati Anita menjadi kuasa hukum Joko Tjandra untuk melakukan upaya hukum PK. Namun, pendaftaran PK Anita ditolak PN Jakarta Selatan karena MA mengharuskan pemohon hadir sendiri untuk mendaftarkan permohonannya. Joko pun meminta Anita untuk mengatur kedatangannya ke Jakarta, yaitu melalui Bandara Supadio Pontianak. Anita lalu menghubungi rekan Joko Tjandra, Tommy Sumardi, untuk mengurus kedatangan kliennya itu.

Tommy lalu menghubungi Kakorwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo hingga pada tanggal 29 April 2020 Tommy, Anita, dan Prasetijo di kantor Prasetijo membicarakan persoalan hukum Joko Tjandra. Prasetijo lantas meminta Kaur TU Ro Korwas PPNS Bareskrim Polri Dodi Jaya untuk membuat surat jalan bagi Joko Tjandra dan Anita Kolopaking ke Pontianak untuk keperluan monitoring pandemi di Pontianak dan wilayah sekitarnya tertanggal 3 Juni 2020.

Prasetijo selanjutnya memerintahkan Sri Rejeki Ivana Yuliawati untuk membuat surat keterangan pemeriksaan Covid-19 yang ditandatangani dr. Hambek Tanuhita untuk Prasetijo Utomo (anggota Polri), Jhony Andrijanto (anggota Polri), Anita Dewi A. Kolopaking (konsultan), dan Joko Soegiarto (konsultan).

Tags:

Berita Terkait