Aturan Turunan UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan
Kolom

Aturan Turunan UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

​​​​​​​Setidaknya terdapat 6 aturan turunan/RPP dalam UU Ciptaker dari klaster ketenagakerjaan.

Bacaan 7 Menit
Umar Kasim. Foto: Istimewa
Umar Kasim. Foto: Istimewa

Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja telah diundangkan pada tanggal 2 November 2020 (Ciptaker). Sejak saat itu secara simultan dilakukan proses penyusunan peraturan pelaksanaannya di semua klaster, termasuk klaster ketenagakerjaan. Bahkan sejak awal disetujui pada sidang paripurna DPR, beberapa instansi terkait, telah mempersiapkan peraturan turunan UU Ciptaker dimaksud, walaupun tengah bergulir proses judicial review di Mahkamah Konstitusi.

Dalam penyusunan peraturan turunan, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan bahwa pembahasan aturan turunan UU Ciptaker dibahas bersama buruh. Selanjutnya ia menyatakan, bahwa terdapat empat RPP yang menjadi turunan dari UU Ciptaker di klaster ketenagakerjaan, tiga di antaranya telah dibahas secara tripartite dengan melibatkan buruh.

Pada klaster ketenagakerjaan UU Ciptaker, ada lebih dari duapuluh rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang diamanatkan, namun kemudian disatukan atau dikelompokkan dalam empat draft, yakni: 1) RPP Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat Dan Pemutusan Hubungan Kerja; 2) RPP Pengupahan; 3) RPP Tenaga Kerja Asing; dan 4) RPP Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Keempat nomenklatur draft RPP itulah yang menjadi pokok bahasan (analisi) tulisan ini. Persoalannya, apakah pengelompokan dan nomenklatur RPP tersebut lazim dan sesuai dengan ketentuan serta amanat dalam UU Ciptaker? dan bagaimana idealnya?

Analisis dan Kajian Hukum

RPP Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat Dan Pemutusan Hubungan Kerja (RPP PKWT, AD, WKWI dan PHK), adalah draft/RPP yang judulnya relatif panjang dan merupakan penyatuan beberapa materi muatan yang substansinya berbeda.

Dalam RPP PKWT, AD, WKWI dan PHK tersebut, terdapat empat substansi yang diatur, yaitu, pertama, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT atau lazim disebut kontrak) yang merupakan aspek hukum perdata (privaatrecht). Kedua, alih daya (outsourcing) atau dalam Pasal 26 huruf f UU No. 28 Tahun 2008 tentang UMKM disebut dengan “penyumberluaran” yang merupakan wilayah hukum bisnis (business agreement).

Ketiga, waktu kerja waktu istirahat (WKWI) yang merupakan species dari UU Keselamatan Kerja (K3) sebagai genus-nya (UU No. 1 Thun 1970 tentang Keselamatan Kerja). Terakhir keempat, pemutusan hubungan kerja (PHK) yang masih serumpun (satu genus) dengan PKWT yang juga termasuk dalam family hukum perdata ketenagakerjaan (labor law) yang biasanya dibahas dalam bab Hubungan Kerja dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait