Perlu Penegasan Norma Ultimum Remedium Soal Pengenaan Sanksi di Aturan Turunan UU Cipta Kerja
Berita

Perlu Penegasan Norma Ultimum Remedium Soal Pengenaan Sanksi di Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Terdapat lima kluster dalam penerapan sanksi di aturan turunan UU Cipta Kerja.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 6 Menit
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Foto: RES
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Foto: RES

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) sudah disahkan oleh DPR bersama pemerintah pada Oktober lalu. UU Ciptaker ini menelurkan 44 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang saat ini tengah disusun. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan UU Ciptaker mengatur dua jenis sanksi, yakni sanksi admnistrasi dan sanksi pidana. UU Ciptaker kemudian mereformasi hukum di Indonesia, yang sebelumnya mengedepankan sanksi pidana. Mengingat UU Ciptaker mengatur tentang sektor perizinan dan investasi, maka sanksi yang dikedepankan adalah sanksi administrasi.

“Sekarang kita mau reformasi karena perizinan adalah tindakan adminsitratif, dan pada dasarnya pelanggaran perizinan sifat administrasi, maka produk administrasi sudah seyogyanya menjadi pelanggaran admnistrasi,” kata Yasonna dalam sebuah seminar daring di Jakarta, Rabu (24/12).

Yasonna melanjutkan, jika pelanggaran pada tataran administrasi tidak mengandung unsur niat jahat, maka sanksi yang tepat adalah sanksi admnistrasi. Sehingga pengenaan sanksi harus bersifat ultimum remedium. Ultimum remedium merupakan azas hukum yang biasa dipakai dan diartikan sebagai penerapan sanksi pidana menjadi sanksi pamungkas (terakhir) dalam penegakan hukum. Namun, Yasonna menegaskan bahwa penerapan azas ultimum remedium tidak menghapus sanksi pidana dalam aturan turunan UU Ciptaker. Pelaku bisnis dapat dikenakan sanksi pidana jika melanggar Kesehatan, Keselamatan, Keamanan, dan Lingkungan (K3L).

“Kita tidak mengatakan tidak perlu pidana, karena kadang-kadang bisnis juga mencoba mengambil keuntungan sebesar-besarnya sehingga melanggar K3LH. Jika demikian baru masuk ke ranah pidana. Gradasinya seperti apa, ini sedang kita susun,” jelasnya. (Baca: Pemerintah Terbitkan Dua PP Turunan UU Cipta Kerja di Sektor Investasi)

Terdapat lima kluster dalam penyusunan sanksi dalam aturan turunan UU Ciptaker. Pertama, pelaku usaha akan dikenai sanksi administrasi jika tidak memenuhi persyaratan dalam pengurusan perizinan. Kedua, pelaku usaha tidak memenuhi syarat K3L dan belum berdampak juga akan berlaku sanksi administrasi. Ketiga, persyaratan perizinan terkait K3L yang tidak dipenuhi dan sudah terdampak akan dikenai sanksi pidana. Keempat, tidak memiliki perizinan usaha dan tidak berdampak K3L akan dikenai sanksi administrasi, dan kelima pelaku usaha yang tidak mengantongi izin berusaha termasuk K3L dan berdampak akan dikenai pidana.

“Sanksi ini kita susun sebagaimana dampak K3L, gradasi disusun. Jadi risk based, penetapan sanksi juga berdasarkan risk based. Sanksi administrasi dapat berupa peringatan tertulis, denda, sampai pencabutan izin. Bagi dunia usaha pencabutan izin ini merupakan lonceng kematian karena semua pelaku bisnis ingin usaha, dan kalau dicabut itu merupakan lonceng kematian. Dulu sering buat sanski kumulatif, sanksi administrasi dan kumulatif. Tapi dalam rezim ini kita mendorong klasifikasi sanksi,” ujarnya.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran (FH Unpad), Romli Atmasasmita, menjelaskan terdapat 114 pasal sanksi pidana dengan menggunakan sistem stelsel minimum umum/khusus dan maksimum khusus dan sebanyak 18 pasal mengatur tentang sanksi administrasi. Dari 114 pasal sanksi pidana tersebut, sebanyak 56 pasal mengatur tentang delik materil dan 54 pasal mengatur tentang delik formil.

Tags:

Berita Terkait