Masalah-Masalah Hukum Penawaran Sebagai Pangkal Mula Perjanjian

Masalah-Masalah Hukum Penawaran Sebagai Pangkal Mula Perjanjian

Tidak setiap penawaran dalam arti kata yang dipakai awam sehari-hari dimaknai sebagai penawaran dalam arti hukum.
Masalah-Masalah Hukum Penawaran Sebagai Pangkal Mula Perjanjian

Penawaran adalah bagian dari kehidupan masyarakat sehari-hari. Barang-barang yang di pajang di etalase suatu toko adalah bentuk penawaran yang lazim dilihat. Pameran jenis kendaraan terbaru atau produk pertanian adalah adalah bentuk penawaran. Seiring dengan perkembangan teknologi dan disrupsi yang menyertainya, sarana penawaran berpindah ke telepon genggam atau email Anda. Menerima penawaran beragam barang ke alat komunikasi kadang menyebalkan, bukan? 

Perhatian kini banyak mengarah pada ¬e-commerce, ruang bisnis berbasis elektronik. Meskipun Pemerintah berusaha mengatur dan mengawasi e-commerce, penawaran barang tak lepas sepenuhnya dari persoalan. Laporan Akhir Tahun 2020 Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menunjukkan dari total 1.276 pengaduan yang diterima hingga pertengahan Desember 2020, pengaduan mengenai e-commerce naik drastis dibandingkan tiga tahun sebelumnya. Tercatat tidak kurang dari 295 pengaduan e-commerce, setara dengan 23,11 persen dari total pengaduan. Padahal, tiga tahun sebelumnya hanya 1,35 persen dari total pengaduan (32 pengaduan selama 2017-2019). 

Peningkatan ini berkaitan dengan aktivitas belanja masyarakat melalui platform digital, dan dipengaruhi pula oleh penawaran-penawaran yang menarik oleh pelaku usaha. Jika yang ditawarkan adalah barang yang dikehendaki, Anda bisa saja merespons penawaran. Sebaliknya, jika barang yang ditawarkan tidak Anda suka, atau barang yang mengandung cacat, misalnya kadaluarsa, penawaran semacam itu perlu Anda tolak. Badan Perlindungan Konsumen Nasional menyarankan agar warga masyarakat lebih berhati-hati. Momentum hari besar keagamaan, hari libur panjang, atau weekend biasanya penawaran barang/jasa massif dilakukan. BPKN juga mewanti-wanti pelaku usaha agar taat hukum dalam menawarkan barang/jasa. 

“Setiap orang dilarang memuat keterangan yang tidak benar atau menyesatkan. Pemerintah mengatur, mengawasi dan melakukan tindakan yang diperlukan agar iklan pangan yang diperdagangkan tidak memuat keterangan atau pernyataan yang tidak benar,” Ketua BPKN Rizal E. Halim. 

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional