Ini 4 Poin Utama Praperadilan Habib Rizieq Shihab
Berita

Ini 4 Poin Utama Praperadilan Habib Rizieq Shihab

Mulai dari adanya pasal penghasutan, pemeriksaan saksi, alat bukti hingga status tersangka.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit
Tim penasihat hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) meminta majelis hakim praperadilan membatalkan status tersangka dan melepaskan HRS dari tahanan. Foto: RES
Tim penasihat hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) meminta majelis hakim praperadilan membatalkan status tersangka dan melepaskan HRS dari tahanan. Foto: RES

Habib Rizieq Shihab (HRS) mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkaitan dengan statusnya sebagai tersangka dan penahanan akibat adanya kerumuman pada saat maulid Nabi Muhammad SAW dan juga pernikahan putrinya. Melalui tim penasihat hukumnya, Habib Rizieq meminta majelis hakim untuk membatalkan status tersangka dan melepaskannya dari tahanan.

Setidaknya ada empat poin utama permohonan ini. Pertama, timbulnya Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang menurut tim penasihat hukum yang menamakan dirinya Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab, pasal tersebut tidak ada dalam proses penyelidikan. Tim menganggap adanya pasal ini mengada-ada dan tidak berdasarkan hukum.

Selain itu, menurut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-VII/2009 telah mengubah rumusan delik penghasutan dalam Pasal 160 KUHP dari delik formil menjadi delik materiil di mana seseorang yang melakukan penghasutan baru bisa dipidana bila berdampak adanya pihak yang terhasut dan berujung pada terjadinya tindak pidana lain sebagai akibat, seperti kerusuhan atau suatu perbuatan anarki. (Baca: Di Praperadilan, HRS Permasalahkan Pasal Penghasutan)

“Bahwa pengenaan Pasal 160 KUHP sebagai delik materiil terhadap pemohon haruslah pula disandarkan pada bukti atau alat bukti materiil, yang menyatakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana yang sudah diputus oleh pengadilan dan telah berkuatan tetap, sebagai akibat yang dihasilkan oleh adanya suatu hasutan,” ujar tim dalam memori permohonan yang diperoleh Hukumonline.

Masih berkaitan dengan pasal, tim yang beranggotakan Aziz Yanuar, Wisnu Rakadita, Kamil Pasha, Sumadi Atmadja, Hujjatul Baihaqi dan Dwi Heriadi ini juga menganggap Pasal 93 jo Pasal 9 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan menurut tim juga salah jika disangkakan kepada kliennya, karena selain tidak ada penetapan karantina wilayah, juga tidak ada penetapan kedaruratan kesehatan.

Dalam hal ini Karantina Wilayah dan PSBB yang diumumkan oleh pemerintah pusat cq menteri kesehatan yang diakibatkan oleh perbuatan Pemohon, sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 49 ayat (3) UU No. 6 Tahun 2018 Kekarantinaan Kesehatan. Ia pun merujuk pernyataan sejumlah ahli hukum yang dilansir dari sejumlah media online yang menyatakan pelanggaran karantina kesehatan tidak dapat dipidana.

Pemanggilan saksi

Kedua, berkaitan dengan pemanggilan saksi yang disebut tim tidak sah menurut hukum. Contohnya Bahwa surat panggilan saksi kesatu terhadap kliennya disampaikan pada 29 November 2020 atau hanya 2 hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan yakni pada 01 Desember 2020, padahal sesuai ketentuan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 227 ayat (1) KUHAP, panggilan kepada saksi harus memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut yakni disampaikan selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait