Sengkarut Hukum Pembubaran Ormas
Kolom

Sengkarut Hukum Pembubaran Ormas

Untuk membubarkan Perseroan Terbatas yang melanggar kepentingan umum, kejaksaan perlu memohon pembubaran ke pengadilan. Sementara untuk membubarkan Ormas, cukup sepihak dengan keputusan menteri. Kenapa?

Bacaan 8 Menit
Sengkarut Hukum Pembubaran Ormas
Hukumonline

Untuk memahami terbitnya Keputusan Bersama (SKB) yang melarang kegiatan, penggunaan simbol dan atribut, serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI), tentu tidaklah cukup dengan melihatnya dari kacamata teknis hukum an sich. SKB ini merupakan bagian dari langkah politik pemerintahan Presiden Joko Widodo terhadap organisasi yang dipandang membahayakan Pancasila. Ada aroma politik yang sangat kental mewarnai SKB ini. Mencoba memahami utuh SKB ini dengan hanya melihat sisi hukumnya, bisa dibilang upaya yang nyaris sia-sia.

Hal ini sebenarnya sama sekali tidak mengherankan. Sejak awal kelahiran UU Ormas di tahun 1985, pendekatan pemerintah terhadap Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) selalu keruh dan kental dengan pendekatan politik, khususnya pendekatan politik-keamanan yang penuh upaya kontrol dan represi. Perlu diingat, asal muasal UU Ormas di masa Orde Baru adalah bagian dari paket peraturan yang dikenal sebagai “Paket Undang-Undang Politik”, bersama dengan RUU Pemilu, RUU Parpol, RUU MPR, DPR, dan DPRD, dan RUU Referendum.

Jurus politik pelarangan Ormas seperti yang dituangkan SKB ini juga sebenarnya tidak orisinil ciptaan pemerintahan sekarang. Sejarah mencatat, pada 10 Desember 1987 Mendagri Soepardjo Rustam mengeluarkan SK No.120 dan No.121/1987 yang menyatakan bahwa Pelajar Islam Indonesia (PII) dan Gerakan Pemuda Marhaen (GPM) tidak diakui keberadaannya dan kegiatannya pun sempat dilarang karena tidak menyesuaikan dengan UU Ormas. Kontroversi pada masa itu pun cukup mirip dengan hari ini, yaitu tentang asas tunggal Pancasila.

Melihat pengulangan yang terjadi, jelas salah satu akar masalahnya sebenarnya ada pada UU Ormas itu sendiri. Sayangnya, UU Ormas yang bermasalah ini berhasil bertahan melintasi zaman sejak masa Orba hingga era pasca reformasi sekarang ini. Sudah kadung ada banyak miskonsepsi soal Ormas, ada banyak salah kaprah yang mengendap dan dianggap sebagai kebenaran oleh masyarakat dan pembentuk kebijakan.

Sekedar contoh, banyak orang yang hingga kini masih salah kaprah mengira bahwa Ormas adalah singkatan dari Organisasi Massa, bukan Organisasi Kemasyarakatan. Salah kaprah ini kemungkinan adalah akibat tercampur aduknya istilah dengan tujuan terselubung dari Orde Baru ketika melahirkan UU Ormas, yaitu untuk mewujudkan stabilitas politik dengan mengendalikan dinamika organisasi, terutama yang berbasis massa.

Kembali ke soal SKB, ada beberapa potensi kerancuan di dalamnya. SKB ini tidak langsung membubarkan FPI, melainkan menyatakan bahwa FPI adalah organisasi yang tidak terdaftar, sehingga secara de jure telah bubar sebagai ormas. SKB ini juga tidak tegas menyatakan FPI sebagai organisasi terlarang, melainkan menyatakan melarang dilakukannya kegiatan dan penggunaan simbol dan atribut FPI.

Situasi yang terjadi pada FPI, memang tidak sepenuhnya bisa dijawab langsung oleh UU Ormas. Sanksi yang diatur dalam UU Ormas bertingkat mulai dari peringatan tertulis, penghentian kegiatan, sampai pencabutan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau pencabutan status badan hukum alias pembubaran. Menariknya, dalam UU Ormas justru tidak ada sanksi yang berbentuk pelarangan kegiatan, penggunaan simbol, dan atribut organisasi seperti yang ditulis dalam diktum SKB.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait