Melihat Pengaturan Amdal dalam UU Cipta Kerja
Berita

Melihat Pengaturan Amdal dalam UU Cipta Kerja

Setidaknya terdapat tiga poin perubahan. Seperti mempersempit pelibatan masyarakat karena hanya masyarakat yang terdampak langsung; penilaiam amdal dipersempit, hingga hak masyarakat untuk mengajukan keberatan atas dokumen amdal pun dihapus.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi hutan yang mengarah tandus. Peran hakim sangat penting dalam memberi hukuman rehabilitasi lingkungan akibat kebakararan dan penebangan liar. Foto: MYS
Ilustrasi hutan yang mengarah tandus. Peran hakim sangat penting dalam memberi hukuman rehabilitasi lingkungan akibat kebakararan dan penebangan liar. Foto: MYS

Dalam sebuah rencana kegiatan atau usaha yang dapat berimbas pada lingkungan hidup dibutuhkan instrumen analisa dampak lingkungan hidup (amdal). Tujuan agar tidak terjadi kerusakan terhadap lingkungan hidup. Selama ini amdal menjadi prasyarat pengambilan keputusan pemerintah pusat atau pemerintah daerah terkait perizinan berusaha yang diatur UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.  

Namun dalam perkembangannya, UU 32/2009, salah satu UU yang terdampak sejak terbitnya UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pengaturan amdal pun mengalami perubahan. Lalu, seperti apa dan bagaimana pengaturan amdal dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja?

Deputy Director for Program and Head of Environmental Governance and Climate Justice Division, Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Grinita Anindarini menilai UU 11/2020 melonggarkan perizinan berusaha dan/atau berkegiatan. Hal mendasar terkait amdal yang diubah dalam UU Cipta Kerja terkait partisipasi publik dalam penyusunan dan penilaian amdal.

“Padahal, partisipasi publik itu penting sebagai kunci pengkajian lingkungan hidup yang akurat dan efektif. Makanya ini dapat dianggap sebagai pelemahan,” ujar Grinita kepada Hukumonline, Rabu (6/1/2021). (Baca Juga: Pemerintah Tegaskan Tak Hapus Instrumen Amdal dalam UU Cipta Kerja)

Dalam UU Cipta Kerja mengubah sejumlah pasal terkait pengaturan amdal. Itu pula yang menjadi rujukan dalam pembuatan amdal pasca berlakunya UU 11/2020. Seperti perubahan Pasal 24 UU 32/2009 menjadi dokumen amdal menjadi dasar uji kelayakan lingkungan hidup atau rencana usaha dan/atau kegiatan. Uji kelayakan lingkungan hidup ini dilakukan oleh tim uji kelayakan lingkungan hidup yang dibentuk lembaga uji kelayakan pemerintah pusat.

Tim tersebut terdiri dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan ahli bersertifikat. Pemerintah pusat atau pemerintah daerah menetapkan keputusan kelayakan lingkungan hidup berdasarkan hasil uji kelayakan. Kemudian, keputusan kelayakan lingkungan hidup digunakan sebagai persyaratan penerbitan perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Aturan lebih lanjut terkait tata laksana uji kelayakan lingkungan hidup diatur peraturan pemerintah.

Pengaturan Pasal 25 UU 32/2009 memuat rincian dokumen amdal yakni pengkajian dampak rencana usaha dan/atau kegiatan; evaluasi kegiatan di sekitar lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan; saran masukan serta tanggapan masyarakat terkena dampak langsung yang relevan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan. Selanjutnya, prediksi terhadap besaran dampak serta sifat penting dampak yang terjadi bila rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut dilaksanakan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait