Sanksi bagi ASN yang Terlibat Kegiatan Organisasi Terlarang
Berita

Sanksi bagi ASN yang Terlibat Kegiatan Organisasi Terlarang

Sanksi beragam mulai dari sanksi disiplin, turun pangkat, di-nonjob-kan, bahkan dipecat.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku instansi pembina kepegawaian, mengarahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak terlibat dalam organisasi yang telah ditetapkan Pemerintah sebagai organisasi terlarang. Organisasi terlarang adalah organisasi-organisasi yang tegas-tegas dinyatakan terlarang dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang.

BKN menegaskan ada sanksi bagi ASN yang terlibat dalam organisasi terlarang. “ASN yang setelah diputuskannya sebuah organisasi sebagai organisasi terlarang oleh Pemerintah, namun tetap menjadi anggota, mendukung, terafiliasi atau menjadi simpatisan organisasi tersebut dapat dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat berat,” ujar Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono.

Paryono mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 3, diatur kewajiban PNS untuk setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI dan Pemerintah.

Sementara di Pasal 4 PP tersebut, PNS diwajibkan menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan. “Sesuai ketentuan Pasal 10 angka 1 PP Nomor 53 Tahun 2010, pelanggaran terhadap Pasal 3 PP tersebut, apabila berdampak negatif pada Pemerintah dan/atau Negara dapat dikenakan hukuman disiplin tingkat berat,” ujar Paryono seperti dilansir situs Setkab.

Jenis hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 PP tersebut terdiri dari: a. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; b. pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; c. Pembebasan dari jabatan; d. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan e. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. (Baca Juga: Transaksi dan Aktivitas Rekening Dibekukan Sementara PPATK, Ini Respons FPI)

Ditambahkannya, dalam PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, Pasal 7 disebutkan PNS wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, dalam penyelenggaraan Pemerintahan, dalam berorganisasi, dalam bermasyarakat serta terhadap diri sendiri dan sesama PNS.

“Pada Pasal 8 PP tersebut dijelaskan etika dalam bernegara di antaranya meliputi melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan UUD 1945, mengangkat harkat dan martabat bangsa dan negara, menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam NKRI dan menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas,” pungkas Paryono.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait