Tanggung Jawab Hukum atas Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi Covid-19

Tanggung Jawab Hukum atas Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi Covid-19

Jika terjadi risiko medis atau Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi COVID-19 pada masyarakat, siapa pihak yang dapat dimintai tanggung jawab?
Tanggung Jawab Hukum atas Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi Covid-19

Pemerintah terus berupaya secara serius untuk menangani penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Pertama kali merebak di Provinsi Wuhan, China pada Desember 2019, penyebaran Covid-19 belum benar-benar teratasi hingga kini. Masyarakat dunia, termasuk Indonesia, kini banyak bergantung pada keampuhan vaksin. Beragam kebijakan berupa pembatasan sosial ditempuh untuk mencegah dan mengurangi penyebaran virus mematikan tersebut. 

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Kesehatan, telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/9860/2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19. Beleid yang ditandatangani Menteri Kesehatan awal Desember 2020 ini menetapkan enam jenis vaksin Covid-19 yang akan digunakan dalam pelaksanaan vaksinasi di Tanah Air. Keenam vaksin merupakan produksi Bio Farma, Sinovac, AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, dan Pfizer.

Keenam vaksin masih berada dalam fase pelaksanaan uji klinis. Di Indonesia, pelaksanaan vaksinasi baru dapat dilakukan jika telah mendapat izin edar atau persetujuan pengguna pada masa darurat (Emergency Use Authorization) dalam hal ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Hal ini menjadi krusial mengingat masih ada keraguan sebagian kalangan terhadap efektivitas keenam jenis vaksin. Apakah vaksin ini sudah pasti aman? Bagaimana jika terdapat efek negatif penggunaan vaksin yang muncul kemudian dan menimpa orang yang banyak? 

Jika melihat kembali ke belakang, jamak timbul persoalan pasca pelaksanaan vaksinasi. Ambil contoh Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) di tengah-tengah masyarakat pasca vaksinasi. Keluhan yang muncul dari gejalan KIPI cukup beragam. Mulai dari rasa nyeri pada bagian tubuh pasca diimunisasi, hilang nafsu makan, penglihatan kabur, bahkan kematian setelah beberapa hari.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional