Lebih Berhati-hati untuk Jerat Korban dalam Kasus Video Asusila
Berita

Lebih Berhati-hati untuk Jerat Korban dalam Kasus Video Asusila

Penetapan Gisel dan MYD sebagai tersangka mencerminkan penggunaan tafsir, jika seseorang melakukan perekaman video asusila, maka dirinya juga bertanggung jawab atas tersebarnya rekaman tersebut.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi. Hol
Ilustrasi. Hol

Jum’at (8/1/2020) kemarin, Gisella Anastasia (GA) alias Gisel telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka selama 10 jam terkait video asusila dirinya bersama Michael Yokinobu Defretes (MYD) alias Nobu di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Sebelumhya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Gisel dan atau Michael Yukinobu Defretes (MYD) sebagai tersangka terkait kasus tersebarnya video asusila berdurasi 19 detik di media sosial.

Video tersebut beredar di dunia maya awal November 2020 lalu. Beberapa minggu kemudian, polisi menahan dua tersangka, PP dan MM yang diduga menyebarluaskan video dengan niat meningkatkan jumlah followers mereka di media sosial. Dalam proses pemeriksaan terungkap bahwa Gisel sempat mengirimkan video tersebut kepada MYD, namun MYD kemudian menghapus video itu sebelum teleponnya hilang.

Atas perbuatannya, Gisel dan MYD dijerat Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Penetapan tersangka dilakukan setelah keduanya mengakui pemeran video syur itu adalah mereka, yang dibuat pada tahun 2017 silam. Menurut pengakuan Gisel, video tersebut dibuat pada 2017 di salah satu hotel kawasan Kota Medan, Sumatera Utara. Gisel juga mengaku dalam pengaruh minuman beralkohol saat membuat video tersebut.

Penetapan Gisel dan MYD sebagai tersangka sempat menuai polemik karena UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi sesungguhnya/seharusnya melindungi mereka sebagai korban terkait pembuatan dan kepemilikan pornografi dalam ranah pribadi. Hal itu disampaikan Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Nefa Claudia Meliala.

Dia mengakui Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi, intinya melarang setiap orang untuk membuat atau menyediakan pornografi dan Pasal 6 melarang setiap orang memiliki atau menyimpan produk pornografi. Pelanggaran Pasal 4 ayat (1) tersebut diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 250 juta rupiah dan paling banyak 6 miliar rupiah.

Namun, jika melihat Penjelasan Pasal mengenai larangan membuat pornografi dan larangan memiliki atau menyimpan pornografi, ditemukan bahwa “membuat” dalam Pasal 4 dan “memiliki dan menyimpan” dalam Pasal 6 tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.

“Mengacu pada peristiwa yang terjadi, menurut saya, GA dan MYD tidak menghendaki tersebar luasnya video tersebut kepada publik, sehingga keduanya sesungguhnya merupakan korban yang harus dilindungi,” Kata Nefa saat dikonfirmasi Hukumonline, Senin (11/1/2021).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait