Ini Rambu-Rambu Hukum yang Wajib Ditaati Content Creator
Berita

Ini Rambu-Rambu Hukum yang Wajib Ditaati Content Creator

Mulai dari sisi perlindungan hukum hingga perlu izin sebelum merepost karya orang lain.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Ini Rambu-Rambu Hukum yang Wajib Ditaati Content Creator
Hukumonline

Berkat kecanggihan teknologi, kini masyarakat dapat dengan mudah mengakses internet dan menyebarkan konten-konten, baik konten yang didapatkan melalui internet atau konten yang dibuat sendiri ke media sosial, YouTube, atau platform hiburan lainnya yang ada di internet.

Di balik keseruan berbagi konten di internet, tanpa kita sadari, ternyata banyak aspek hukum yang seringkali abai kita perhatikan, seperti masalah hak cipta, izin, dan lain sebagainya. Padahal, hal-hal tersebut penting sekali, lho!

Untuk itu, #HukumonlinePodcast kali ini menghadirkan Agus Candra Suratmaja S.P., S.H. (Advokat Spesialis Kekayaan Intelektual Kantor Hukum Officium Nobile Indolaw) dan Phalita Gatra, S.H. (Editor of Legal Research and Analyst Hukumonline.com)

Agus dan Phalita mengobrol tentang “Asyik dan Aman Bikin Konten Kalau Tahu Hukumnya” yang merupakan konversi dari Instagram Live akun @klinikhukum.

Berikut rincian obrolan yang perlu kamu tahu:

  1. Kekayaan Intelektual secara Umum

Tentu kita familiar dengan penyebutan istilah HAKI atau HKI untuk merujuk pada hak kekayaan intelektual yang dimiliki oleh seseorang, seperti hak cipta, hak merek, hak paten, dan lain-lain.

Sama halnya dengan HAKI atau HKI, istilah ‘Kekayaan Intelektual’ merujuk pada suatu hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Hak yang dimaksud itu berupa hak untuk menikmati secara ekonomis atas suatu hak Kekayaan Intelektual yang telah kita daftarkan.

Dalam hal ini, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri masih menggunakan istilah Hak Kekayaan Intelektual. Namun, di UU terkait lainnya yang belum lama terbit, seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek Dan Indikasi Geografis dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) sudah menggunakan istilah ‘Kekayaan Intelektual’.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait