Melihat Hak Ahli Waris Korban Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air
Berita

Melihat Hak Ahli Waris Korban Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air

Korban kecelakaan pesawat berhak atas santunan dan ganti kerugian. Besaran jumlah nominal santunan diatur dalam Permenkeu No.15/PMK.10/2017. Sedangkan, besaran jumlah nominal ganti kerugian diatur dalam Permenhub No. 77 Tahun 2011.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi. Hol
Ilustrasi. Hol

Kecelakaan pesawat kembali terjadi yang menimpa pesawat Sriwijaya Air SJ-182 yang dinyatakan hilang kontak pada Sabtu (9/1/2020) sore dan kemudian dinyatakan jatuh di Perairan Kepulauan Seribu. Sejak Sabtu malam hingga Senin (11/1/2020) pencarian badan pesawat, kotak hitam, dan para penumpang yang menjadi korban terus dilakukan petugas gabungan. Hingga kini, petugas gabungan terus mencari keberadaan para korban untuk diidentifikasi oleh Tim Disaster Victim Identification (DVI) RS Polri. 

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta pihak-pihak terkait untuk memenuhi hak keluarga korban pesawat Sriwijaya Air SJ-182 berupa santunan sesuai ketentuan yang berlaku. "Saya menugaskan kepada Jasa Raharja, Dirjen Perhubungan Udara, dan Sriwijaya Air untuk mengambil langkah lanjut dengan menginventarisasi keluarga korban untuk memberikan apa yang menjadi hak dari korban dan keluarga korban," kata Budi Karya dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Minggu (10/1/2021) seperti dikutip Antara.

Budi Karya menyebutkan pihak-pihak terkait telah melakukan pertemuan dengan sejumlah keluarga korban untuk dilakukan pendataan. "Insya Allah hari ini sudah dilakukan pertemuan, besok kita akan lakukan pertemuan lagi, dan menurut laporan Jasa Raharja sudah mengidentifikasi dan juga Sriwijaya sudah turut serta dalam proses itu, dan sudah menyediakan tempat penginapan bagi keluarga korban yang tinggal di luar kota," kata dia. (Baca Juga: Sriwijaya Air Jatuh, Begini Aturan Asuransi Penumpang Kecelakaan Pesawat)      

Sementara itu, Direktur Jasa Raharja Budi Rahardjo mengatakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 15 Tahun 2017, kepada korban meninggal dunia santunan sebesar Rp 50 juta yang akan disampaikan kepada masing-masing ahli waris sesuai ketentuan. Adapun rincian penumpang dalam penerbangan SJ-182 adalah 40 dewasa, 7 anak-anak, 3 bayi, dan 6 awak sebagai penumpang. “Santunan yang ada sebagai perlindungan dasar,” kata dia.

Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No.15/PMK.10/2017 tentang Besaran Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungjawaban Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau/Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara, memberi santunan yang diterima penumpang yang mengalami kecelakaan ataupun ahli warisnya dengan rincian sebagai berikut:

Hukumonline.com

Selain mendapatkan santunan yang sifatnya wajib dari Jasa Raharja, korban atau ahli warisnya juga berhak atas ganti kerugian yang ditanggung oleh pihak maskapai. Hal ini diatur Pasal 141 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Pasal 141 ayat (1) UU Penerbangan menyebutkan, “Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap, atau luka-luka yang diakibatkan kejadian angkutan udara di dalam pesawat dan/atau naik turun pesawat udara.”

Besaran ganti kerugian diberikan pihak pengangkut/maskapai berbeda dengan nilai santunan yang diberikan oleh lembaga asuransi Pemerintah (Jasa Raharja). Hal ini didasarkan Pasal 240 ayat (3) UU 1/2009 menyebutkan risiko atas tanggung jawab terhadap kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diasuransikan.

Ketentuan ganti kerugian yang ditanggung oleh pengangkut bagi penumpang ini diatur dalam Pasal 3 Permenhub No. 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. Berikut nominal ganti kerugian untuk korban atau ahli warisnya yang wajib ditanggung pengangkut/maskapai penerbangan:

Tags: