Quo Vadis Penegakan Hukum Pemilu?
Kolom

Quo Vadis Penegakan Hukum Pemilu?

​​​​​​​Indonesia butuh skema politik hukum pemilu yang mengintegrasikan penyelesaian masalah hukum pemilu.

Bacaan 7 Menit
Munandar Nugraha. Foto: Istimewa
Munandar Nugraha. Foto: Istimewa

Selamat datang 2021. Sepertinya tahun ini akan menjadi tahun politik hukum/hukum politik dalam revisi UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait dengan isu-isu perkembangan demokrasi terkini. Sudah banyak statement para anggota DPR RI di Komisi II, bahwa UU Pemilu akan direvisi dan ditargetkan selesai tahun 2021. Terkhusus untuk merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 55/PUU-XVII/2019 tentang desain keserentakan pemilu.

Apa isu penting revisi UU Pemilu? Dari pemberitaan media, Ketua Komisi II DPR RI Doli Kurnia menyatakan, ada lima isu klasik yakni, sistem pemilu (terbuka, tertutup, campuran), ambang batas parlemen atau parliamentary threshold, presidential threshold, sistem konversi penghitungan suara ke kursi, serta district magnitude jumlah besaran kursi/dapil.

Selanjutnya, ada empat isu kontemporer, pertama, konsep keserentakan pemilu nasional dan pemilu daerah. Kedua, bagaimana mendorong pemilu bersih menghilangkan/meminimalkan money politics dan politik transaksional. Ketiga, pengembangan digitalisasi pemilu, soal e-rekap KPU. Keempat, penguatan tugas dan fungsi penyelenggara pemilu, terutama terkait kewenangan menangani pelanggaran-pelanggaran pemilu dan mendorong lahirnya peradilan khusus pemilu. Dari kesembilan isu tersebut, ada yang tidak kalah penting untuk menjadi fokus revisi UU Pemilu, yaitu merancang skema penegakan hukum pemilu yang terintegrasi.

Ragam Ruang Penyelesaian Hukum Pemilu

Berdasarkan UU Pemilu, penegakan hukum pemilu terbagi menjadi beberapa ruang. Pertama, penindakan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Kedua, penindakan dugaan pelanggaran pidana pemilu. Ketiga, penindakan dugaan pelanggaran administrasi pemilu. Keempat, PTUN pasca putusan Bawaslu. Kelima, penindakan pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif (TSM). Keenam, penyelesaian perselisihan hasil pemilu.

Dalam sebuah diskusi pada 15 Juli 2020, Ahsanul Minan, pakar tata negara Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia menyatakan bahwa terlalu banyak ruang dalam penyelesaian sengketa dan penegakan hukum pemilu, sehingga terkadang putusannya sulit untuk dieksekusi. Atau penanganan penegakan hukumnya menjadi tidak tuntas. Berikut ruang-ruang penegakan hukum pemilu:

  1. Penindakan dugaan pelanggaran kode etik.

UU Pemilu menegaskan bahwa putusan DKPP bersifat final dan mengikat. Contoh terhangat, putusan DKPP tentang pemecatan anggota KPU, Evi Novita Ginting Manik (ENGM). Berdasarkan putusan DKPP itu kemudian Presiden melakukan pemecatan dengan mengeluarkan Keppres. Lalu Keppres itu di PTUN kan dan dimenangkan oleh ENGM. Kemudian, Keppres pemecatan tersebut dicabut Presiden. Berdasarkan pencabutan Keppres pemecatan ENGM, Ketua KPU Arif Budiman dengan surat ketua KPU mengaktifkan kembali ENGM sebagai Anggota KPU. Sementara dalam UU Pemilu, pasal 458 ayat 14, Penyelenggara Pemilu wajib melaksanakan putusan DKPP. Pertanyaannya, apakah Ketua KPU berwenang mengaktifkan kembali anggota yang telah dipecat DKPP?

  1. Penindakan pelanggaran pidana pemilu.

UU Pemilu mengatur tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Gakkumdu terdiri dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan. Sifatnya adhoc, dibentuk menjelang pemilu dan berakhir masa tugasnya ketika pemilu selesai. Gakkumdu terstruktur dari pusat hingga kabupaten/kota. Gakkumdu diatur di Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018. Dalam penindakan pidana pemilu, ada pembahasan pertama, pembahasan kedua, pembahasan ketiga, dan pembahasan keempat. Bawaslu merupakan leading sektor atas pembahasan pertama dan kedua, didampingi oleh Kepolisian dan Kejaksaan. Semangatnya, Gakkumdu adalah semacam mekanisme “menyatukan persepsi” untuk memastikan penindakan pelanggaran pidana pemilu.

Tags:

Berita Terkait