Job Disruption dan Profesi In-House Lawyer (Seri I)
Kolom

Job Disruption dan Profesi In-House Lawyer (Seri I)

​​​​​​​Perjalanan evolusi suatu profesi untuk beradaptasi agar tetap relevan.

Oleh:
RED
Bacaan 8 Menit
Reza Topobroto. Foto: Istimewa
Reza Topobroto. Foto: Istimewa

Satu dekade terakhir ini, disrupsi pekerjaan (job disruption) telah menjadi topik penting bagi para profesional di berbagai sektor usaha. Termasuk profesional di bidang hukum, baik advokat maupun penasihat hukum internal perusahaan, atau yang lebih dikenal dengan sebutan in-house lawyer, in-house counsel atau juga dengan corporate counsel. Tulisan ini akan membahas secara berseri permasalahan ini.  Sebagai seri pertama, disini akan diulas latar belakang terjadinya disrupsi profesi in-house lawyer. 

Job disruption sebenarnya bukanlah isu baru dalam sejarah profesi ataupun dalam dunia usaha. Hal ini adalah suatu konsekuensi dari terjadinya inovasi. Inovasi adalah suatu kelumrahan dalam siklus kehidupan manusia, yang secara alamiah selalu berusaha berinovasi mencari solusi dari permasalahan yang ada di masyarakat, bisnis, pendidikan, pemerintahan dan lain sebagainya.

Salah satu contohnya adalah ketika mobil pertama kali ditemukan pada tahun 1896 oleh Henry Ford (banyak yang yakin Karl Benz lebih dulu melakukannya di tahun 1886).  Teknologi mobil lahir di saat hampir separuh dunia masih mengandalkan hewan, khususnya kuda sebagai penunjang transportasi darat. Baik Ford maupun Benz tidak pernah menyangka bahwa penemuan mereka akan melahirkan industri permobilan yang mengubah kehidupan umat manusia secara signifikan.

Hukumonline.com

Hanya dalam hitungan waktu, setelah teknologi permobilan menjadi semakin matang, preferensi penggunaan kuda sebagai transportasi darat beralih kepada mobil, dan satu persatu profesi yang terkait dengan pemberdayaan kuda terdisrupsi. Permintaan pasar akan kuda dari peternakan, otomatis menurun drastis dan ini berdampak pada fungsi pekerjaan di sektor ini. Hal yang sama terjadi pada industri manufaktur tapal kuda, pakan kuda, sadel dan pelana kuda serta berbagai jenis asesoris yang dibutukan dalam penggunaan kuda. 

Apakah ini artinya inovasi yang dibuat oleh Ford dan Benz telah menjadikan banyak orang kehilangan pekerjaan? Ternyata ini bukanlah suatu rumus matematika yang otomatis seperti 1 + 1 = 2. Karena yang timbul dari inovasi bukanlah hilangnya pekerjaan (job elimination), tapi adalah job disruption. Menurut Oxford English Dictionary, "disruption” sendiri adalah: situation in which it is difficult for something to continue in the normal way; the act of stopping something from continuing in the normal way. Dikaitkan dengan konteks inovasi, maka “disruption” adalah: an innovation that creates a new market by providing a different set of values, which ultimately (and unexpectedly) overtakes an existing market (Clayton M. Christensen, The Innovators Dillema, 1997).

Dari definisi dan teori tersebut, maka saya meyakini bahwa job disruption adalah perubahan atau berakhirnya beberapa proses dalam pelaksanaan suatu profesi/pekerjaan dan memunculkan proses baru dalam profesi/pekerjaan tersebut, yang terjadi akibat lahirnya inovasi, sehingga pelaksanaan pekerjaan itu menjadi lebih efisien dan ringkas dengan memberikan hasil yang berdampak tinggi bagi dunia usaha.  Sekarang mari kita bahas job disruption untuk profesi in-house counsel.

Tidak ada yang kebal dari Job Disruption

Tidak akan ada satu profesi atau pekerjaan yang kebal (immune) dari disrupsi. Sejarah telah mencatat begitu banyak pekerjaan yang ter-disrupsi oleh inovasi, di luar inovasi mobil sebagaimana telah dibahas sebelumnya pada tulisan. Ambil saja tiga contoh yang paling mudah, yaitu: 

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait