Dakwaan Berlapis Pembobol BNI Maria Pauline Lumowa
Utama

Dakwaan Berlapis Pembobol BNI Maria Pauline Lumowa

Selain didakwa kerugian negara Rp1,2 triliun, Maria juga didakwa pencucian uang.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 6 Menit
Sidang dakwaan pembobol Bank BNI, Maria Pauline Lumowa. Foto: AJI
Sidang dakwaan pembobol Bank BNI, Maria Pauline Lumowa. Foto: AJI

Maria Pauline Lumowa sebagai pemilik atau key person atau pengendali PT Sagared Team dan Gramindo Group didakwa melakukan perbuatan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Adrian Herling Waworuntu, saksi Jane Iriany Lumowa, saksi Koesadiyuwono, saksi Edy Santoso, saksi Ollah Abdullah Agam, Adrian Pandelaki Lumowa (alm), saksi de Titik Pristiwati, saksi Aprila Widharta, dan saksi Richard Kountul pada kurun waktu 2002-2003 dengan mengajukan pencairan Letter of Credit L/C dengan melampirkan dokumen ekspor fiktif ke BNI 46 sehingga melanggar buku pedomen ekspor.

Atas perbuatannya itu ia memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,2 triliun. Sejumlah nama dan korporasi yang diuntungkan yaitu Adrian Herling Waworuntu, PT Jaya Sakti Buana Internasional, PT Bima Mandala, PT Mahesa Karya Putra Mandiri, PT Prasetya Cipta Tulada, PT Infinity Finance, PT Brocolin International, PT Oenam Marble Industri, PT Restu Rama, PT Aditya Putra Pratama Finance, dan PT Grahasali.

Kasus ini berawal pada tahun 2002 ketika Maria Lumowa selaku pemilik atau key person atau pengendali PT Sagared Team dan Gramindo Group bekerja sama dengan Adrian Herling Waworuntu selaku Komisaris PT Sumbee Sarana Bintan Jaya. Maria saat itu meminta Adrian untuk menjadi konsultan investasi pada perusahaan miliknya PT Sagared Team.

Pada Agustus 2002, Maria bersama orang kepercayaanya Ollah Abdullah Agam dan Eddy Santoso selaku Manager Pelayanan Nasabah Luar Negeri BNI 46 mengajukan permohinan kredit atas bama PT Oenam Marble, namun permohonan itu ditolak BNI. Karena penolakan itu, Maria Lumowa mengajukan proposal kredit untuk pembiayaan PT Oenam Marble, di situ Edy selaku salah satu manager BNI meminta Maria membantu menutup kerugian BNI sebesar AS$9,8 juta karena dokumen ekspor fiktif yang tidak terbayar dari PT Mahesa Karya Putra Mandiri dan PT Petindo.

Maria pun menyanggupi usulan itu dengan membeli perusahaan PT Gramindo Mega Indonesia, PT Magentiq Usaha Esa Indonesia, PT PAN Kifros, PT Bhinekatama Pasific, PT Metrantara, PT Basomasindo dan PT Trinaru Caraka Pasific. Sejumlah orang-orang kepercayaanya pun ditaruh di posisi strategis perusahaan itu. “Terdakwa selanjutnya meminta kepada para direktur perusahaan tersebut untuk mengajukan pencairan L/C dengan melampirkan dokumen ekspor ke BNI seolah-olah perusahaan mengadakan kegiatan ekspor,” terang penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Atas permintaan terdakwa kemudian masing-masing perusahaan membuka rekening giro dan mengajurkan pencairan dana dengan menyerahkan L/C berikut dokumen yang diajukan sebagai pendukung ekspor berupa wesel ekspor kepada Bank BNI 46 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, dan ternyata dokumen pendukung teesebut adalah dokumen fiktif.

Pihak BNI 46, kata penuntut tidak melakukan pengecekan/klarifikasi kepada pihak Bank yang mengeluarkan /LC yaitu Ross Bank Switzerland, milik Is Bank Kenia, World Street Banking Corporation Ltd dan Dubai Bank Kenia Ltd. Padahal Bank-bank tersebut bukan merupakan koresponden. Namun dari Bank BNI langsung menyetujui untuk mengambil alih hak tagihnya sebagaimana dokumen yang diajukan dan menyetujui untuk melakukan pengkreditan/pembayaran ke rekening giro pihak perusahaan dengan nilai hingga puluhan juta dollar dan euro. (Baca: Ekstradisi, Awal Penegakan Hukum terhadap Maria Pauline Lumowa)

Tags:

Berita Terkait