Pandemi Global dan Imperialisme Digital
Kolom

Pandemi Global dan Imperialisme Digital

​​​​​​​Indonesia sebagai target pasar yang empuk bagi perusahaan teknologi harus mendapatkan manfaat dan keuntungan dari aktivitas pasar digital.

Bacaan 7 Menit
Pandemi Global dan Imperialisme Digital
Hukumonline

Tahun 2020 yang diwarnai pandemi global telah berakhir dan kita telah menyongsong tahun yang baru. Tetapi, pandemi nyata-nyatanya masih ada dan pandemi telah mengajarkan kehidupan manusia bagaimana untuk bertahan di tengah pandemi dengan bantuan teknologi untuk mengurangi intensitas pertemuan fisik.

Sekilas berbagai teknologi digital telah membuat kehidupan masyarakat di era industri 4.0 dan Network Society 5.0 dewasa ini. Tetapi di sisi lain kemudahan-kemudahan tersebut terdapat potensi ancaman adanya suatu imperialisme digital.

Istilah tersebut mempunyai dua konotasi, yakni (1) seakan-akan semua aktivitas harus digital sehingga jika tidak berdigital di masa ini berarti akan ketinggalan zaman, atau bahkan pengguna harus dipaksa berdigital karena suatu keadaan; (ii) kemudian pada saat bergidital pengguna justru menjadi terksploitasi atau terpaksa harus menggunakan suatu pemusatan sumber daya yang sudah dalam penguasaan suatu pihak. Situasi Covid-19 pun mempercepat terjadinya imperialisme digital. Di mana pengguna seakan dimanjakan oleh teknologi tanpa menyadari risiko yang akan timbul.

Roy (2018) mengemukakan bahwa imperialisme pada saat ini pada intinya terkait dengan permasalahan-permasalahan tahapan monopoli atas penguasaan kapital. Dalam perkembangan diskursusnya, saat ini bahkan mengarah kepada sejauh mana teknologi itu menciptakan pasar serta menjadi media arus utama dan mengubah tatanan kehidupan termasuk perilaku dan kebudayaan. Hal serupa pernah menjadi perhatian dari Heidegger (1927), Ellul (1954) dan Postman (1992). Setidaknya salah satu ciri imperialisme adalah adanya hegemoni sistem informasi dan komunikasi global dalam suatu imperium.

Hegemoni di bidang digital dapat dilihat dalam berbagai aspek, setidaknya ditandai dengan beberapa hal. Pertama, penguasaan sumber daya digital seperti kode dan sinyal (signal and code) termasuk penguasaan atas data. Kedua, dominasi dan penguasaan dari perangkat, baik itu perangkat lunak maupun perangkat keras serta aplikasinya.

Sinyal dan kode adalah unsur paling dasar yang menentukan bagaimana suatu informasi dapat dikirimkan dan diterima oleh para pihak. Kriptografi bersifat sebagai dual-use goods, yang dapat digunakan untuk kepentingan sipil dan juga militer dalam perangkat telepon genggam, jaringan telekomunikasi, berikut sistem aplikasi komunikasi yang digunakannya.

Kemandirian algoritma kriptografi yang digunakan adalah menjadi penentu keamanan dalam suatu komunikasi (secured communication) baik dengan rantai hierarkis keautentikan vertikal yang tersentral (public key infrastructure) maupun yang terdistribusi (blockchain). Sudah saatnya Indonesia memiliki serta menerapkan pengaturan tersendiri terhadap sistem kriptografi nasional.

Tags:

Berita Terkait