Dikritik Advokat Soal Pembatasan Pertemuan dengan Klien, Ini Kata KPK
Berita

Dikritik Advokat Soal Pembatasan Pertemuan dengan Klien, Ini Kata KPK

Perubahan aturan kunjungan semata-mata hanya teknis mekanisme karena Covid-19. Pertemuan antara penasihat hukum dan tahanan, demikian juga kunjungan keluarga bisa dilakukan secara online sesuai jadwal dan waktu yang telah ditentukan.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: RES
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan kebijakan yang membatasi pertemuan antara pengacara dan kliennya, baik itu yang berstatus tersangka atau terdakwa. Namun, kebijakan itu mendapat sorotan karena dianggap tidak berpihak pada perlindungan hak asasi tersangka atau terdakwa.

Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menjawab tudingan tersebut. Menurut Ali, tidak pernah ada pembatasan hak agar para penasihat hukum tidak bertemu dengan kliennya baik yang berstatus tersangka atau terdakwa. Ia menjelaskan, adanya perubahan aturan kunjungan semata-mata hanya teknis mekanisme karena wabah Covid-19.

Ali menjelaskan, dalam situasi pandemi seperti ini pertemuan antara penasihat hukum dan tahanan, demikian juga kunjungan keluarga tetap bisa dilakukan secara online sesuai jadwal dan waktu sebagaimana yang telah ditentukan. Ia meminta seluruh pihak memahami hal tersebut demi mencegah adanya penyebaran Covid-19 yang lebih masif.

“Saat situasi pandemi ini semestinya harus dipahami bahwa keselamatan dan kesehatan bersama itu penting untuk diutamakan,” ujarnya.

KPK sendiri, kata Ali juga sudah lama menerapkan pertemuan via online baik zoom maupun video call dan telah disiapkan perangkat di masing-masing rutan. Misalnya di rutan K4 Merah Putih dengan nomor 0878-4702-5706, rutan Guntur 0878-4702-5683 dan rutan C1 (Gedung KPK lama) dengan nomor 0878-4702-5703.

“Dengan kunjungan online sehingga ada pembatasan pertemuan fisik namun hak-hak tetap terpenuhi,” jelasnya.

Saat ditanya bagaimana pemenuhan hak bagi mereka yang positif Covid-19 dan melakukan isolasi di Wisma Atlet, Ali mengaku hal itu di luar kewenangan KPK. ”Yang isolasi wisma atlet tentu kita juga ikuti ketentuan prokes disana,” tuturnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait