Advokat Gugat Raffi Ahmad Lantaran Langgar Protokol Kesehatan Setelah Divaksin
Utama

Advokat Gugat Raffi Ahmad Lantaran Langgar Protokol Kesehatan Setelah Divaksin

Apa yang sudah Raffi Ahmad lakukan setelah divaksin dinilai bisa berdampak signifikan karena Raffi punya banyak pengikut atau fans. Dikhawatirkan, setelah divaksin masyarakat menganggap boleh bebas tanpa protokol seenaknya.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Advokat David ML Tobing. Foto: RES
Advokat David ML Tobing. Foto: RES

Tindakan artis Raffi Ahmad menjadi sorotan publik belakangan ini. Setelah mendapatkan kesempatan spesial untuk mengikuti vaksinasi perdana Covid-19 mewakili milenial dan influencer pada tanggal 13 Januari 2021 bersama Presiden Joko Widodo, Raffi malah melakukan aktivitas yang melanggar protokol kesehatan. Padahal, dipilihnya seorang Raffi diharapkan menjadi figur yang dapat dicontoh oleh masyarakat dalam mengikuti vaksinasi maupun dalam menerapkan protokol kesehatan.

Atas perbuatan tersebut, Advokat Publik David Tobing mengajukan gugatan terhadap Raffi Ahmad pada Pengadilan Negeri Depok dengan nomor registrasi online PN DPK-012021GV1. melalui kuasa hukumnya Richan Simanjuntak SH dan Winner Pasaribu SH. David menggugat dalam kapasitasnya sebagai seorang Advokat yang wajib menegakkan hukum dan sebagai warga negara yang peduli akan penanggulangan covid-19 dan mendukung Program Vaksinasi yang dilakukan Pemerintah

“Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak geriknya. Apalagi Gubernur sudah memberlakukan pengetatan protokol kesehatan sejak 11 Januari kemarin sampai 25 Januari nanti,” ujar David. 

David Tobing menambahkan, apa yang sudah Raffi Ahmad lakukan dapat berdampak signifikan karena dia punya banyak pengikut, punya banyak fans, nanti dianggap habis vaksin boleh bebas tanpa protokol seenaknya. “Seharusnya tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini,” lanjut David.

Gugatan yang dikenakan kepada Raffi adalah gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), akibat dianggap melanggar aturan terkait protokol kesehatan seperti Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dan Undang-Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. 

Selain melanggar aturan, tindakan Raffi juga sudah melanggar norma Kepatutan dan prinsip kehati hatian yang membuktikan bahwa Raffi tidak melaksanakan kewajiban hukumnya sebagai tokoh publik dan influencer untuk mensosialisasilan program vaksinasi dan protokol kesehatan.

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan Raffi Ahmad telah menimbulkan kerugian immateril sehingga dalam petitum gugatannya, David Tobing meminta agar Majelis Hakim menghukum Raffi Ahmad untuk: (Baca: Pemerintah Belum Buka Peluang Swasta Vaksinasi Mandiri)

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait