Alasan DPD Kebut Penyusunan Draf Revisi UU Pelayanan Publik
Berita

Alasan DPD Kebut Penyusunan Draf Revisi UU Pelayanan Publik

Selain sudah kurang sesuai dan relevan dengan perkembangan zaman, UU Pelayanan Publik juga tak memuat sejumlah hal penting. Seperti ketiadaan pengaturan secara jelas kelompok rentan, mekanisme penanganan dan penyelesaian pengaduan, hingga memasukan pengaturan sanksi tegas berkeadilan.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: RES
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: RES

Keberadaaan Undang-Undang No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dirasa sudah kurang relevan dengan perkembangan saat ini. Untuk itu, perlunya perubahan atau perbaikan sejumlah ketentuan dalam UU Pelayanan Publik. Itu sebabnya Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah (PPUU DPD) melakukan percepatan penyusunan draf revisi terhadap UU Pelayanan Publik.

Wakil Ketua PPUU DPD Eni Sumarni mengatakan alat kelengkapan yang dipimpinnya sedang ngebut menyusun RUU Perubahan UU 25/2009. Baginya semua urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar hakikatnya pelayanan publik. Karenanya, pelayanan publik menjadi urusan wajib yang harus dipenuhi pemerintah daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah.

“Karena kewenangan legislasi DPD sangat terkait dengan otonomi daerah, DPD RI mempunyai dasar kewenangan yang kuat dalam penyusunan UU Pelayanan Publik,” ujar Eni Sumarni dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan akademisi di Gedung DPD, Komplek Parlemen Senayan, Kamis, (14/1/2021). (Baca Juga: Ini Empat RUU Prioritas DPR Masa Sidang III 2020-2021)

Eni menilai dasar kewenangan penyusunan draf revisi UU 25/2009 merujuk UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 11 ayat (1) yang menyebutkan, “Urusan pemerintahan konkuren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) yang menjadi kewenangan Daerah terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan.”

Kemudian ayat (2) menyebutkan, “Urusan Pemerintahan Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Urusan Pemerintahan yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar dan Urusan Pemerintahan yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar.

Dia menilai Pasal 11 ayat (1), (2) UU 23/2014 menjadi landasan kewenangan DPD menyusun draf revisi UU 25/2009. Apalagi, usulan merevisi UU 25/2009 telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) lima tahunan periode 2020-2024 dengan nomor urut 234 yang murni usul insiatif DPD. Harapannya, revisi UU 25/2009 nantinya dapat masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas tahunan.

Lebih lanjut senator asal Jawa Barat itu berpendapat, salah satu permasalahan yang mengemuka dalam UU 25/2009 terkait kelompok rentan yang tak diatur secara jelas. Selain itu, persoalan mekanisme penanganan dan penyelesaian pengaduan. Mekanisme mekanisme pengaduan dapat lebih teratur, jelas, dan rapi. Namun, ketika peran dan fungsi ini mulai beroperasi secara normal, berpotensinya munculnya sejumlah persoalan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait