13 Rising Law Firms Siap Ramaikan Law Firm Virtual Expo 2021
Berita

13 Rising Law Firms Siap Ramaikan Law Firm Virtual Expo 2021

​​​​​​​Ajang pertemuan dan kolaborasi antara law firm dengan in-house counsel di seluruh Indonesia.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
13 Rising Law Firms Siap Ramaikan Law Firm Virtual Expo 2021
Hukumonline

Pandemi Covid-19 menyebabkan bisnis maupun investasi harus jalan merangkak. Akibatnya perekonomian Indonesia turut terdampak akibat pandemi tersebut. Dampak ini juga dirasakan bagi bisnis jasa hukum di Indonesia. Kondisi ini membuat banyak kantor hukum atau law firm yang harus menerapkan pola bertahan agar bisa melewati masa-masa krisis.

Untuk menghidupkan kembali bisnis jasa hukum, Hukumonline bersama Indonesian Corporate Counsel Associations (ICCA) akan menggelar Law Firm Virtual Expo 2021. Acara pertemuan dan kolaborasi khusus bagi kantor hukum dan in-house counsel di seluruh Indonesia ini akan digelar secara dua hari secara daring atau virtual yakni pada tanggal 19-20 Januari 2021.

Sebanyak 13 kantor hukum telah terdaftar sebagai partisipan Law Firm Virtual Expo pertama di Indonesia ini. Seluruh kantor hukum yang menjadi peserta virtual expo ini berusia maksimal 5 tahun dan merupakan pelanggan Hukumonline. Dalam virtual expo ini setiap law firm akan mendapatkan 1 virtual booth berbasis aplikasi Zoom, yang jadwalnya dapat diunduh di sini.

Ini dia 13 kantor hukum yang menjadi peserta Virtual Law Expo kerja sama Hukumonline dengan ICCA:

  1. Aldjufri Gill Priscilla Rizki 
  2. Andreas, Sheila & Partners
  3. ARMA Law
  4. Azwar Hadisupani Rum & Partners 
  5. Chandra Umara Nugrahadi and Partners 
  6. Firma Hukum MAGNAAR 
  7. Jakarta Advokasi Zeta Law Firm
  8. JIFO Law Firm 
  9. KARNA Partnership 
  10. Kyora Law Firm 
  11. MacalloHarlin Mendrofa Advocates 
  12. RESOLVA Law Firm 
  13. Waruwu & Partners 

Pengunjung yang hadir pada saat virtual expo adalah khusus in house counsel/ legal perusahaan member/non member Hukumonline dan dari ICCA. Dengan mengikuti acara ini, para in-house counsel bisa dengan mudah bertemu dan berjejaring dengan kantor hukum atau law firm yang bisa menjadi mitra dalam mengawal bisnis sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ujungnya, kolaborasi dapat terjalin bagi kedua belah pihak.

Ketua ICCA sekaligus SVP Legal PT Indonesian Tourism Development Company, Yudhistira Setiawan mengatakan, acara yang digelar secara virtual ini merupakan bentuk dukungan ICCA terhadap kebijakan Pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sekaligus menggeliatkan kembali bisnis jasa hukum di Indonesia.

“Kami dari ICCA mendukung upaya Pemerintah terkait Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan memahami bahwa di masa pandemi ini bisnis, termasuk jasa hukum, tetap harus tetap berjalan," kata Yudhistira.

Tags:

Berita Terkait