5 Kebijakan Stimulus OJK untuk Dorong Pemulihan Ekonomi 2021
Berita

5 Kebijakan Stimulus OJK untuk Dorong Pemulihan Ekonomi 2021

Di antaranya memperpanjang restrukturisasi kredit bagi debitur terdampak Covid-19 hingga 2022.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 5 Menit
Gedung Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta. Foto: RES
Gedung Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta. Foto: RES

Perekonomian nasional diprediksi masih akan menghadapi berbagai tantangan di 2021, di antaranya upaya menciptakan permintaan pasar, percepatan penanganan pandemi Covid-19, serta adanya momentum kebutuhan digitalisasi untuk mendukung aktivitas ekonomi. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso memaparkan berbagai tantangan yang akan dihadapi oleh sektor jasa keuangan sepanjang 2021 akibat krisis pandemi Covid-19 yang masih akan berlangsung.

“OJK melihat perekonomian nasional masih akan menghadapi berbagai tantangan pada 2021,” katanya seperti dilansir Antara dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) di Jakarta, Jumat (15/1).

Wimboh menyebutkan industri jasa keuangan secara struktural harus menyelesaikan beberapa hal yaitu daya saing dan skala ekonomi yang masih terbatas serta pasar keuangan yang juga masih dangkal. Kemudian, industri jasa keuangan perlu memenuhi adanya kebutuhan untuk mempercepat transformasi digital, mengembangkan industri keuangan syariah yang belum optimal serta memperbaiki ketimpangan literasi dan inklusi keuangan.

Tak hanya itu, Wimboh menegaskan sektor jasa keuangan harus terus membantu pemerintah dalam mempercepat penanganan pandemi Covid-19, berupaya menciptakan permintaan pasar, serta memenuhi kebutuhan digitalisasi untuk mendukung perekonomian.

Oleh sebab itu, OJK telah menyusun kebijakan komprehensif dalam mengembangkan sektor jasa keuangan yang termuat dalam Masterplan Sektor Jasa Keuangan Indonesia (MPSJKI) 2021-2025 untuk menjawab berbagai tantangan tersebut. (Baca: Presiden Minta Aparat Hukum Konsisten Cegah Tindak Pidana Keuangan)

Wimboh menjelaskan lima kebijakan stimulus untuk mendorong program pemulihan ekonomi nasional 2021 yang masuk dalam Masterplan Sektor Jasa Keuangan Indonesia (MPSJKI) 2021-2025. “Kita harus melakukan berbagai kebijakan yang extraordinary dan kontributif terhadap pertumbuhan. Ada prioritas-prioritas OJK yang kita tuangkan dalam MPSJKI,” katanya.

Kebijakan stimulus program pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang pertama adalah memperpanjang restrukturisasi kredit bagi debitur terdampak Covid-19 hingga 2022. Kedua, OJK memberikan sovereign rating dalam perhitungan permodalan berbasis risiko apabila lembaga jasa keuangan (LJK) membeli efek yang diterbitkan oleh Lembaga Pengelola Investasi atau sovereign wealth fund (LPI) sesuai tujuan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Tags:

Berita Terkait