Persetujuan Dengan Catatan, Ini Daftar RUU Prolegnas Prioritas 2021
Utama

Persetujuan Dengan Catatan, Ini Daftar RUU Prolegnas Prioritas 2021

Ada 33 RUU dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021. Sebanyak 22 RUU usulan DPR, 9 usulan pemerintah dan 2 usulan DPD. Mayoritas partai menyorot RUU BPIP, RUU Larangan Minuman Beralkohol dan RUU Perlindungan Tokoh Agama.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 5 Menit
Foto: RES
Foto: RES

“Saya ingin bertanya apakah rancangan undang-undang prolegnas prioritas 2021 dan prolegnas perubahan 2020-2024 bisa kita setujui dengan catatan?”. Pertanyaan itu keluar dari bibir Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas saat memimpin rapat kerja dengan pemerintah terkait pengambilan keputusan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021, di Komplek Gedung Parlemen, Kamis (14/1) malam.

Meski semua fraksi partai di Baleg memberikan persetujuan, namun tak sedikit pula yang memberi sejumlah catatan.  Sebelummnya terdapat 36 RUU RUU yang diusulkan masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021 dalam rapat pada 24 November 2020 lalu. Namun kesepakatan terbaru antara Baleg, pemerintah dan DPD mengeluarkan empat RUU dari daftar Prolegnas Prioritas 2021.

Keempat RUU itu adalah RUU tentang Jabatan Hakim yang diusulkan Komisi III, RUU tentang Bank Indonesia yang diusulkan Baleg ataupun DPR RI. Kemudian, RUU tentang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang diusulkan oleh DPR. Serta RUU tentang Ketahanan Keluarga yang diusulkan oleh DPR dan anggota. Dengan begitu tersisa 32 RUU. Namun, pemerintah kembali mengusulkan satu RUU masuk Prolegnas Prioritas 2021, yakni RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Dengan demikian, jumlah RUU yang masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021 sebanyak 33 RUU.

Supratman yang notabene politisi Partai Gerindra itu merinci, 33 RUU itu terdiri dari 22 RUU yang diusulkan DPR, termasuk di dalamnya 2 RUU diusulkan DPR bersama pemerintah. Sementara 9 RUU diusulkan pemerintah. Kemudian, 2 RUU usul inisiatif DPD. Menurutnya, dalam pandangan sejumlah fraksi terdapat catatan terhadap bebeapa RUU. Terutama RUU tentang BPIP, RUU Larangan Minuman Beralkohol, RUU Ibukota Negara, RUU Perlindungan Tokoh Agama dan RUU Pekerja Rumah Tangga.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly, mengamini persetujuan yang diambil Baleg beserta seluruh fraksi. Menurutnya, 33 RUU merupakan hasil terbaik dari perbedaan pendapat dalam pembahasan.  Dia berharap melalui persetujuan yang diambil antara DPR, pemerintah dan DPD sebagai upaya bagi kepentingan yang lebih bagi bangsa dan negara. 

“Kami berharap kerja sama antara Baleg DPR, Panitia Perancang UU DPD, dan Pemerintah dalam penyusunan Prolegnas dapat terus ditingkatkan demi mewujudkan UU yang berkualitas,” katanya. (Baca: Alasan DPD Kebut Penyusunan Draf Revisi UU Pelayanan Publik)

Yasonna mengatakan, terdapat kesepakatan terkait dengan 3 perubahan RUU dalam Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024. Pertama, RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara. RUU ini merupakan penggabungan antara RUU tentang Penilai, RUU tentang Perlelangan, dan RUU tentang Pengurusan Utang Piutang Negara dan Piutang Daerah.  Kedua, perubahan judul RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menjadi Jaminan Benda Bergerak. Ketiga, Penambahan RUU tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi.

Tags:

Berita Terkait