Warga Binaan Pemasyarakatan Diusulkan Masuk Kelompok Prioritas Vaksinasi
Berita

Warga Binaan Pemasyarakatan Diusulkan Masuk Kelompok Prioritas Vaksinasi

Petugas pelayanan pemasyarakatan maupun WBP sangat berisiko tinggi terinfeksi dan menularkan Covid-19.

Oleh:
Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi foto: RES
Ilustrasi foto: RES

Rabu (13/1), untuk pertama kalinya program vaksinasi Covid-19 dilaksanakan di Indonesia. Hal ini ditandai dengan disuntik vaksinnya Presiden Joko Widodo oleh Dokter Kepresidenan di Komplek Istana Negara yang disiarkan secara langsung melalui melalui platform online. Sebagaimana yang disampaikan ke publik, jenis vaksin Covid-19 yang suntikkan ke Presiden adalah vaksin buatan perusahaan asal China Sinovac.

Dalam kesempatan yang sama, Presiden berpesan mengenai pentingnya pelaksanaan vaksinasi sebagai upaya memutus rantai penularan Covid-19 di tanah air. Selanjutnya vaksinasi akan dilaksanakan bertahap di Provinsi, Kabupaten, dan Kota seluruh Indonesia.

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit Kementwrian Kesehatan Nomor: HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Indonesia akan melaksanakan vaksinasi Covid-19 melalui 4 tahapan waktu. Tahap pertama akan dilaksanakan pada Januari-April 2021 untuk tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan. 

Sementara tahap kedua juga akan dilakukan pada Januari-April 2021 untuk Petugas pelayanan publik yaitu Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat dan Kelompok usia lanjut (≥ 60 tahun). 

Tahap ketiga, padaApril 2021-Maret 2022 untuk masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi, dan tahap keempat pada April 2021-Maret 2022 untuk masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan kluster sesuai dengan ketersediaan vaksin. Sejak kasus pertama covid-19 di Indonesia dilaporkan pada awal Maret 2020 hingga kemarin, 14 Januari 2021, kasus covid-19 di Indonesia telah mencapai 869.600 kasus.

Sejumlah organisasi masyarakat sipil IJRS, ICJR, dan LEIP mendorong agar petugas rumah tahanan/lembaga pemasyarakatan beserta Warga Binaan Pemasayarakat (WBP) perlu mendapatkan perhatian serius dalam program vaksinasi penanggulanagan Covid-19. Sebagaimana disebutkan di atas, pada tahapan kedua pelaksanan vaksin pemeritah ditujukan kepada petugas pelayanan publik.

Direktur Eksekutif IJRS, Dio Ashar Wicaksana mendorong agar dipastikan pada prioritas kedua ini juga menjangkau petugas dalam setting tertutup seperti dalam Rutan dan Lapas di Indonesia, petugas pemasyarakatan harus masuk dalam prioritas kedua ini. Lalu yang juga tak boleh dilupakan, warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau penghuni rutan dan lapas di Indonesia termasuk di tempat-tempat penahanan bukan rutan/lapas harus menjadi bagian dari prioritas pemberian vaksin, tidak hanya untuk petugas,” ungkap Dio lewat keterangannya kepada hukumonline, Sabtu (15/1).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait