Panggil Togar Situmorang, DPN Peradi Berkomitmen untuk Terus Mengayomi Profesi Advokat
Berita

Panggil Togar Situmorang, DPN Peradi Berkomitmen untuk Terus Mengayomi Profesi Advokat

Jumat lalu (15/1), DPN Peradi telah melakukan pemanggilan terhadap Togar Situmorang untuk mendengarkan keterangan langsung dalam rapat yang berlokasi di Sekretariat Nasional DPN Peradi, Jakarta Barat.

Oleh:
CT-CAT
Bacaan 2 Menit
Bidang Pembelaan Profesi Advokat dan Bidang Publikasi; Hubungan Masyarakat; dan Protokoler DPN Peradi sedang berkordinasi dalam rapat di kantor Sekretariat Nasional Peradi (15/1). Foto: istimewa.
Bidang Pembelaan Profesi Advokat dan Bidang Publikasi; Hubungan Masyarakat; dan Protokoler DPN Peradi sedang berkordinasi dalam rapat di kantor Sekretariat Nasional Peradi (15/1). Foto: istimewa.

Jumat lalu (15/1), DPN Peradi telah melakukan pemanggilan terhadap Togar Situmorang untuk mendengarkan keterangan langsung dalam rapat yang berlokasi di Sekretariat Nasional DPN Peradi, Gedung Grand Slipi Tower Lantai 11, Jalan S. Parman, Jakarta Barat. Upaya ini ditujukan untuk menindaklanjuti permohonan Togar, sebagai salah satu advokat yang merasa telah dikriminalisasi kliennya, seorang warga negara Jerman di Polresta Denpasar, Provinsi Bali.

 

Saat ini, Togar Sitomorang sedang menjalani pemeriksaan di kepolisian terkait profesinya sebagai advokat dalam hal pemberian jasa hukum pengurusan harta bersama, serta kepemilikan sebuah apotek melawan mantan istri dari klien berkebangsaan Jerman di Bali.

 

Ketua Bidang Pembelaan Profesi Advokat DPN Peradi, Antoni Silo mengatakan, Peradi sebagai tempat advokat bernaung akan berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan jaminan pelindungan kepada para anggotanya. “Permohonan baru kami terima pada 12 Januari dan butuh mekanisme administrasi secara kesekretariatan, termasuk disposisi hingga akhirnya sampai pada rapat ini,” katanya kepada wartawan usai rapat.

 

Sementara itu, turut serta dalam rapat Wakil Ketua Umum Peradi, Hendrik Jehaman menyatakan bahwa apa yang dialami oleh Togar Saputra bukan hanya satu hal yang mendapatkan atensi besar dari pimpinan Peradi. Hal ini juga berlaku bagi seluruh advokat anggota Peradi di Indonesia. “Prof. Otto Hasibuan tidak menginginkan advokat anggotanya menjalankan profesi tanpa jaminan, sebagaimana telah diatur dalam UU Advokat dan Kode Etik Advokat Indonesia,” Hendrik menambahkan.

 

Ditindaklanjuti Sesuai Mekanisme yang Berlaku

Hukumonline.com

Berlangsung hampir tiga jam, rapat ini merupakan satu dari serangkaian mekanisme yang dilaksanakan DPN Peradi. Selanjutnya, Bidang Pembelaan Profesi Advokat masih akan melakukan pendalaman terhadap kasus yang dialami Togar Situmorang kepada pihak terkait, termasuk koordinasi dengan kepolisian yang berwenang.

 

“Kami mohon maaf kepada DPN Peradi atas pemberitaan sebelumnya yang telah menyudutkan, karena kami hanya ingin ada perhatian saja atas apa yang kami alami,” jelas Togar Situmorang didampingi rekan sekantornya dan staf.  

 

Adapun rapat tersebut juga dihadiri oleh Anggota Bidang Pembelaan Profesi Advokat, Mohammad Aqil Ali, I Made A. Rediyudana, Sudarta Siringo, Andrian B. Kurniawan, Rielen Pattiasina; serta Ketua Bidang Publikasi, Hubungan Masyarakat, dan Protokoler, Riri Purbasari Dewi.

 

Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

 

Tags:

Berita Terkait