Koalisi Minta Pimpinan KY Terpilih Tidak Miliki Konflik Kepentingan
Berita

Koalisi Minta Pimpinan KY Terpilih Tidak Miliki Konflik Kepentingan

Pekerjaan rumah KY hanya bisa dilakukan dengan pengawasan yang ketat. Pengawasan ketat KY ini harus didukung sikap obyektif dan netral. Hal ini tentu sulit dilakukan jika terdapat konflik kepentingan dengan lembaga yang diawasi.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 3 Menit
Serah terima jabatan dan pisah sambut antara Anggota KY 2015-2020 dan Anggota KY 2020-2025 di Gedung KY, Senin (21/12). Foto: Humas KY
Serah terima jabatan dan pisah sambut antara Anggota KY 2015-2020 dan Anggota KY 2020-2025 di Gedung KY, Senin (21/12). Foto: Humas KY

Komisi Yudisial (KY) bakal segera menggelar Rapat Pleno Terbuka Pemilihan Pimpinan KY Periode Januari 2021-Juni 2023 (2,5 tahun). Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua KY yang juga digelar secara daring ini dilaksanakan Senin (18/1/2021) besok. “Acara ini akan dilaksanakan secara daring pada Senin 18 Januari 2021 mulai pukul 08.30 WIB s.d. selesai di https://youtube.com/c/KomisiYudisialRI,” demikian informasi dari Humas KY, Minggu (17/1/2021).       

Pemilihan Pimpinan KY ini didasarkan Peraturan KY No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahah Atas Peraturan KY No. 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemilihan Pimpinan KY. Intinya, setiap anggota KY berhak memilih dan dipilih menjadi pimpinan KY (Ketua dan Wakil Ketua) yang dilaksanakan sesuai prinsip langsung, bebas, dan rahasia, serta terbuka untuk umum. Masa jabatan pimpinan KY selama 2,5 tahun dan setelah itu dapat dipilih kembali dalam masa jabatan 2,5 tahun berikutnya. Hal ini untuk mengevaluasi kinerja pimpinan KY dalam masa periode 2,5 tahun pertama.

Menanggapi gelaran pemilihan pimpinan KY ini, Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), LBH Masyarakat, PILnet Indonesia meminta Anggota KY periode 2020-2025 memastikan pimpinan KY tidak memiliki konflik kepentingan yang mengeliminasi prinsip netralitas dan obyektivitas dalam melakukan pengawasan ketat terhadap perilaku para hakim.       

Memastikan proses pemilihan berjalan secara transparan dan akuntabel dan memilih Pimpinan KY yang memegang prinsip pengawasan ketat terhadap MA, selain dilengkapi dengan sinergisitas (antara MA dan KY, red) yang efektif,” Sekjen PBHI Julius Ibrani, salah satu perwakilan Koalisi, saat dikonfirmasi, Minggu (17/1/2021).  

Julius beralasan dari 7 Komisioner KY terpilih, 3 diantaranya berlatar belakang Hakim/Pejabat Mahkamah Agung; 2 lainnya Akademisi; 1 mantan Ketua Ombudsman; dan 1 Komisioner yang aktif dari periode sebelumnya. Belum lagi, pekerjaan rumah KY telah menggunung, reformasi kelembagaan MA serta penguatan integritas dan kapasitas hakim juga belum menyentuh titik optimal. Sementara, peran KY periode sebelumnya terasa minim. Bahkan, disibukkan dengan persoalan koordinasi internal akibat kepemimpinan yang lemah.

Koalisi mencatat masih terdapat beberapa persoalan fundamental yang terjadi hingga saat ini, antara lain. Pertama, masih ditemukannya praktik pungli di pengadilan yang dilakukan panitera sebagaimana catatan Tim Saber Pungli Badan Pengawasan MA. Kedua, banyak hakim dan panitera yang terlibat kasus korupsi. Ketiga, pengawasan internal oleh Badan Pengawasan MA yang tidak efektif dan tidak transparan, sehingga belum dirasakan manfaatnya oleh pencari keadilan.

“Ketiga persoalan itu merupakan prioritas yang sangat mendesak untuk direspon cepat oleh Anggota KY baru dan merupakan kebutuhan agenda reformasi sistem peradilan, khususnya di pengadilan hingga MA,” kata Julius.  

Tags:

Berita Terkait