Begini Aturan dan Prosedur Penarikan Kendaraan Bermotor Saat Gagal Bayar Cicilan
Berita

Begini Aturan dan Prosedur Penarikan Kendaraan Bermotor Saat Gagal Bayar Cicilan

Untuk mengetahui aturan dan prosedur penyitaan kendaraan, harus memahami terlebih dulu Undang-undang No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Penarikan atau penyitaan kendaraan bermotor karena menunggak atau gagal pembayaran cicilan merupakan tindakan perusahaan pembiayaan atau multifinance yang sering terjadi di masyarakat. Penyitaan tersebut sering menjadi perdebatan karena masyarakat atau nasabah merasa terindimidasi, bahkan mendapat tindak kekerasan dari debt collector atau penagih.

Perlu diketahui, penyitaan kendaraan tersebut dilakukan untuk menjaga kualitas kredit perusahaan pembiayaan. Meski demikian, penyitaan tersebut harus dilakukan dengan prosedur yang benar dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Untuk mengetahui aturan dan prosedur penyitaan kendaraan tersebut, harus memahami terlebih dulu Undang-Undang No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. UU tersebut menerangkan fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Sedangkan, jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.

Dalam perjanjian fidusia setidaknya terdapat dua pihak, yaitu pemberi fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi objek jaminan fidusia dapat disebut debitor. Pihak kedua, penerima fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan jaminan fidusia, kreditor.

UU Jaminan Fidusia mengatur eksekusi benda yang menjadi objek jaminan fidusia. Saat debitur atau pemberi fidusia cidera janji maka eksekusi terhadap benda yang menjadi objek jaminan fidusia dapat dilakukan dengan eksekutorial oleh penerima fidusia, penjualan benda jaminan atas kekuasaan penerima fidusia, penjualan bawah tangan berdasarkan kesepakatan pemberi dan penerima fidusia jika dapat memperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak.

Pelaksanaan penjualan dilakukan setelah lewat waktu satu bulan sejak diberitahukan secara tertulis oleh pemberi atau penerima fidusia kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan diumumkan sedikitnya dua surat kabar di daerah bersangkutan. UU tersebut juga menyatakan Setiap janji untuk melaksanakan eksekusi terhadap benda yang menjadi objek jaminan fidusia dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan maka batal demi hukum.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait