Memberatkan, Harapan Pengusaha Sektor Horeka dan Retail terkait Kebijakan PPKM
Utama

Memberatkan, Harapan Pengusaha Sektor Horeka dan Retail terkait Kebijakan PPKM

Pengusaha mengusulkan mall, ritel, hotel, restoran, dan kafe yang telah menerapkan protokol kesehatan untuk tetap beroperasi sampai jam 21.00 dengan kapasitas makan ditempat maksimal 50 persen. Diharapkan pula agar kebijakan PPKM tidak diperpanjang.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Petugas tengah menjaga penerapan protokol kesehatan di pusat perbelanjaan. Foto: RES
Petugas tengah menjaga penerapan protokol kesehatan di pusat perbelanjaan. Foto: RES

Pandemi Covid-19 di Indonesia belum berakhir, bahkan jumlahnya makin bertambah. Sebagaimana dikutip laman Covid-19.go.id per tanggal 18 Januari 2021 tercatat jumlah kasus terkonfirmasi 917.015 kasus (bertambah 9.086), dengan jumlah kasus aktif 144.798, sembuh 745.935, dan meninggal 26.282.

Sebagai upaya mengatasi Covid-19, pemerintah telah melakukan berbagai upaya, salah satunya yang terbaru menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.01 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Regulasi yang diterbitkan 6 Januari 2021 itu berlaku untuk pulau Jawa dan Bali.  

Peraturan itu memuat sejumlah ketentuan, antara lain membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) 75 persen dan Work From Office (WFO) 25 persen. Pembatasan juga berlaku untuk kegiatan di restoran yakni makan/minum di tempat 25 persen dan layanan pesan-antar sampai jam operasional restoran. Pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan/mall sampai jam 19.00. Pembatasan ini berlaku 11-25 Januari 2021.

Ketua Umum Apindo sekaligus Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Hariyadi B Sukamdani, mengatakan kebijakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) itu berdampak terhadap sektor usaha terutama di sektor hotel, restoran, kafe (horeka) dan retail. Dia mengatakan selama pandemi berbagai sektor tersebut telah mengalami penurunan pendapatan. Adanya PPKM dengan berbagai pembatasan yang dilakukan membuat beban pengusaha semakin berat.

Hariyadi menjelaskan kalangan pengusaha sudah menegakkan protokol kesehatan secara maksimal. Dia mengusulkan kepada pemerintah agar kegiatan usaha yang sudah menerapkan protokol kesehatan dengan baik agar diberi kelonggaran untuk dapat beroperasi setidaknya sampai jam 21.00 dengan kegiatan makan/minum di tempat sebesar 50 persen.

“Kami mengusulkan PPKM yang diberlakukan 11-25 Januari 2021 tidak diperpanjaang kembali dengan pertimbangan pusat perbelanjaan/mall, tenant, dan toko ritel modern sudah menerapkan protokol kesehatan ketat dan bukan merupakan cluster penyebaran Covid-19,” kata Hariyadi dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (18/1/2021). (Baca Juga: Ini Rincian Kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang Ditetapkan Pemerintah)

Menurut Hariyadi, jam operasional dan kapasitas untuk makan/minum di tempat sangat penting bagi kegiatan usaha horeka dan retail terutama yang ada di pusat perbelanjaan/mall. Dalam satu hari aktivitas pengunjung ke restoran paling tinggi pada saat makan siang dan malam.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait