Conflict of Law UU Keuangan Negara vs UU BUMN
Kolom

Conflict of Law UU Keuangan Negara vs UU BUMN

​​​​​​​Eksekutif dan legislatif segera duduk bersama dengan melibatkan para akademisi untuk melakukan harmonisasi terhadap undang-undang ini.

Bacaan 9 Menit
Conflict of Law UU Keuangan Negara vs UU BUMN
Hukumonline

Definisi keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut (Pasal 1 angka 1 UU No 17 Tahun 2003). Penjelasan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara  (UU KN) dinyatakan bahwa pendekatan yang digunakan dalam merumuskan keuangan negara adalah dari sisi objek, subjek, proses, dan tujuan.

Objek yang dimaksud dengan keuangan negara meliputi semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, serta segala sesuatu baik berupa uang, maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Subjek yang dimaksud dengan keuangan negara meliputi seluruh subjek yang memiliki/menguasai objek sebagaimana tersebut di atas, yaitu: pemerintah pusat, pemerintah daerah, perusahaan negara/daerah, dan badan lain yang ada kaitannya dengan keuangan negara.

Proses keuangan negara mencakup seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan objek sebagaimana tersebut di atas mulai dari perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan sampai dengan pertanggungjawaban. Tujuan keuangan negara meliputi seluruh kebijakan, kegiatan dan hubungan hukum yang berkaitan dengan pemilikan dan/atau penguasaan objek sebagaimana tersebut di atas dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara.

Berdasarkan pengertian keuangan negara dengan pendekatan objek, terlihat bahwa hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang diperluas cakupannya, yaitu termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan. Pasal 2 UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menyatakan bahwa keuangan negara meliputi:

  1. hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman;
  2. kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga;
  3. penerimaan negara;
  4. pengeluaran negara;
  5. penerimaan daerah;
  6. pengeluaran daerah;
  7. kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah;
  8. kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum;
  9. kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah”. UU KN disahkan dan diundangkan 5 April 2003.

Sementara Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pada penjelasan umum paragraf keempat menegaskan, keuangan negara yang dimaksud adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena: (a) berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat Lembaga Negara, baik di tingkat pusat maupun di daerah; (b) berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara dan seterusnya. UU Pemberantasan Tipikor ini disahkan dan diundangkan 16 Agustus 1999.

Perhatikan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Hukum Milik Negara (UU BUMN) dan Fatwa Mahkamah Agung. Terjadi Conflict of Law (Benturan Hukum), termasuk juga berbenturan dengan Undang-Undang Nomor 40 tentang Perseroan Terbatas, kalau dianalisis lebih luas. Meskipun sudah ada beberapa upaya melakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan ini sejak tahun 2005, mulai lewat diskusi dan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (2013), dan sampai saat saat ini tetap saja terjadi area abu-abu.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait