Ada Keraguan Pemerintah atas Sejumlah Poin Perubahan UU ASN
Berita

Ada Keraguan Pemerintah atas Sejumlah Poin Perubahan UU ASN

Empat dari lima poin usulan DPR menjadi domain pemerintah. Sementara penghapusan KASN menjadi domain pemerintah dan DPR.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 5 Menit
Gedung DPR, tempat pembahasan RUU antara pemerintah dan DPR. Foto: RES
Gedung DPR, tempat pembahasan RUU antara pemerintah dan DPR. Foto: RES

Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 sudah disetujui Badan Legislasi (Baleg), DPR, pemerintah, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Salah satu diantara UU yang bakal dilakukan perubahan adalah UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Meski resmi menjadi usul inisiatif DPR, pemerintah seolah setengah hati untuk merevisi UU ASN. Setidaknya terdapat sejumlah alasan yang menjadi pertimbangan pemerintah masih enggan memberi persetujuan merevisi UU ASN.

Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menguraikan alasan setengah hatinya pemerintah terhadap revisi UU ASN. Misalnya, DPR dalam usulan revisi setidaknya terdapat lima poin. Pertama, penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yakni pengalihan fungsi, tugas, dan kewenangan pengawasan sistem merit dari KASN ke Kemenpan-RB.

Pemerintah, kata Tjahjo, berpandangan, KASN sebagai lembaga netral dan independen mengawal dan mengawasi pelaksanaan sistem merit manajemen ASN; penegakan kode etik dan kode perilaku yang mandiri dan bebas dari intervensi politik. Kemudian, penghapusan KASN bagi pemerintah, malah dapat mengganggu konstruksi keseluruhan ASN dalam upaya mewujudkan sistem merit manajemen ASN yang dapat berakibat terjadinya intervensi politik.  

Sistem merit dalam Pasal 1 angka 22 UU 5/2014 adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.

Langkah strategis dan prioritas yang perlu dilakukan dalam rangka mengoptimalkan pengawasan sistem merit manajemen ASN dengan memberikan penguatan fungsi dan peran KASN. “Seperti, melakukan evaluasi sistem merit dikaitkan dengan dan dinamika organisasi serta dampak anggarannya. Kemudian melakukan evaluasi kinerja KASN,” ujar Tjahjo dalam rapat kerja dengan Komisi II di Komplek Gedung Parlemen, Senin (18/1/2021) kemarin. (Baca Juga: Persetujuan Dengan Catatan, Ini Daftar RUU Prolegnas Prioritas 2021)  

Kedua, penetapan kebutuhan ASN disertai dengan jadwal pengadaan jumlah dan jenis, jabatan yang dibutuhkan, serta kriteria untuk masing-masing jabatan yang menjadi dasar diadakannya pengadaan. Kemudian, bila kebutuhan pegawai negeri sipil (PNS) belum ditetapkan, maka pengadaan PNS dihentikan.

Menurut Tjahjo, pemerintah berpandangan, usulan DPR telah ditetapkan dalam pengaturan teknis dari UU 5/2014, sehingga tak lagi perlu diatur dalam UU melalui revisi UU ASN ini.  Menurutnya, setiap instansi pemerintah bakal menunda pengadaan calon PNS bila tidak melengkapi kriteria yang dipersyaratkan. Bahkan secara nasional pengadaan rekrutmen calon PNS dapat ditunda karena kondisi tertentu.

Tags:

Berita Terkait