Mengulas Sanksi Pelaku Penipuan Online Shop di Kasus Grab Toko
Utama

Mengulas Sanksi Pelaku Penipuan Online Shop di Kasus Grab Toko

Grab Toko dilaporkan atas dugaan penipuan yang merugikan konsumen hingga miliaran rupiah.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi belanja online. HOL
Ilustrasi belanja online. HOL

Penipuan belanja daring (online) atau e-commerce masih marak terjadi menimpa masyarakat. Salah satu kasus yang mencuri perhatian saat ini yaitu dugaan penipuan perusahaan e-commerce PT Grab Toko Indonesia (Grabtoko.com). Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri baru saja menangkap pemilik Grabtoko, Yudha Manggala Putra. Yudha ditangkap karena diduga menyebarkan berita bohong yang menyebabkan uang milik konsumen raib.

“Telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang melakukan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, tindak pidana transfer dana/pencucian uang,” kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo, Selasa (12/1) lalu, seperti dikutip dari situs Humas Polri.

Penangkapan ini dilakukan setelah Polda Metro Jaya menerima ratusan konsumen yang melaporkan Grab Toko Indonesia (Grabtoko). Para konsumen melaporkan Grabtoko atas dugaan penipuan yang merugikan konsumen hingga miliaran rupiah. Atas permasalahan tersebut pelaku dijerat Pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016  tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menarik untuk mengetahui jeratan hukum bagi penipuan belanja online. Seperti dikutip dalam artikel Klinik Hukumonline, sebenarnya UU ITE tidak secara khusus mengatur mengenai tindak pidana penipuan. Selama ini, tindak pidana penipuan sendiri diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan rumusan pasal sebagai berikut:

Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Walaupun UU ITE dan perubahannya tidak secara khusus mengatur mengenai tindak pidana penipuan, namun terkait dengan timbulnya kerugian konsumen dalam transaksi elektronik terdapat ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU ITE yang menyatakan: Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

Terhadap pelanggaran Pasal 28 ayat (1) UU ITE ini diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yakni: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (Baca Juga: Begini Prosedur Penarikan Kendaraan Bermotor Saat Gagal Bayar Cicilan)

Tags:

Berita Terkait