Daftar UPA di Seluruh Provinsi Indonesia, 50% Dana Akan Didonasikan ke Korban Bencana Alam
Berita

Daftar UPA di Seluruh Provinsi Indonesia, 50% Dana Akan Didonasikan ke Korban Bencana Alam

Rencananya, sebanyak 50% dana pendaftaran UPA akan didonasikan untuk korban yang terdampak bencana alam.

Oleh:
CT-CAT
Bacaan 2 Menit
Ujian Profesi Advokat, Bandung 2019. Foto: istimewa.
Ujian Profesi Advokat, Bandung 2019. Foto: istimewa.

Ada kabar menarik bagi Anda yang telah lulus dari fakultas hukum, fakultas syariah, perguruan tinggi hukum militer, atau perguruan tinggi ilmu kepolisian. Pada 6 Februari 2021, Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) akan menyelenggarakan Ujian Profesi Advokat (UPA) di seluruh provinsi Indonesia.

 

Adapun provinsi-provinsi tersebut antara lain: 1) Nanggroe Aceh Darussalam - Banda Aceh; 2) Sumatera Utara - Medan; 3) Sumatera Barat - Padang; 4) Riau - Pekan Baru; 5) Kepulauan Riau - Tanjung Pinang; 6) Jambi - Jambi; 7) Bengkulu - Bengkulu; 8) Sumatera Selatan - Palembang; 9) Kepulauan Bangka Belitung - Pangkal Pinang; 10) Lampung - Bandar Lampung; 11) Banten - Serang; 12) DKI Jakarta - Jakarta; 13) Jawa Barat - Bandung; 14) Jawa Tengah - Semarang; 15) Jawa Timur - Surabaya; 16) D.I. Yogyakarta - Yogyakarta; 17) Bali - Denpasar; 18) Nusa Tenggara Barat - Mataram; 19) Nusa Tenggara Timur - Kupang; 20) Kalimantan Barat - Pontianak; 21) Kalimantan Selatan - Banjarmasin; 22) Kalimantan Tengah - Palangkaraya; 23) Kalimantan Timur - Samarinda; 24) Kalimantan Utara - Tanjung Selor; 25) Gorontalo - Gorontalo; 26) Sulawesi Selatan - Makassar; 27) Sulawesi Tenggara - Kendari; 28) Sulawesi Tengah - Palu; 29) Sulawesi Utara - Manado; 30) Sulawesi Barat - Mamuju; 31) Maluku - Ambon; 32) Maluku Utara - Sofifi; 33) Papua - Jayapura; dan 34) Papua Barat - Manokwari.

 

UPA akan diselenggarakan secara daring dengan biaya Rp1 juta. Dari total biaya tersebut, rencananya, sebanyak 50% dana pendaftaran akan didonasikan untuk korban yang terdampak bencana alam. Namun, sesuai Pasal 1 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Anda  harus telah menuntaskan Pendidikan Profesi Advokat.

 

Untuk mengikuti UPA, Anda hanya perlu mendaftarkan diri melalui Whatsapp dengan format Nama (spasi) UPA (spasi) Kota ke nomor telepon panitia  +62 838-1772-5497 (Dinda) dan +62 822-7450-2612 (Surya). Pembayaran UPA dapat dilakukan melalui transfer rekening Bank BJB 1112223334455 atas nama DPN PPKHI dengan kode bank 110 jika melalui bank lain.

 

Usai melakukan booking seat, calon advokat yang akan mengikuti ujian dapat mengirimkan berkas syarat-syarat UPA secara langsung atau melalui email. Berkas untuk syarat mengikuti UPA antara lain, dokumen fisik atau softcopy fotokopi ijazah Sarjana Hukum (S.H.) yang sudah dilegalisasi; fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP); pas foto 4x6 dan 3x4 berlatar merah sebanyak lima lembar; dan pernah atau sedang mengikuti Pendidikan Profesi Advokat disertai surat pernyataan dari yang bersangkutan bagi yang sedang PKPA.

 

Pengiriman dapat dilakukan melalui email ke [email protected] atau jasa pengiriman ke alamat Menara Standard Chartered Lantai 9 Jl. Prof. DR. Satrio No.164, RT.3/RW.4, Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12930.

 

Jika Anda ingin mendaftar ujian, dapat mengunduh formulir peserta UPA 2021 di sini.

 

Ayo, tunggu apalagi, segera daftar dan raih mimpi Anda untuk menjadi advokat yang profesional dan terhormat (officium nobile)!

 

Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI).

Tags:

Berita Terkait