Risiko Hukum bagi Wajib Pajak yang Tak Miliki NPWP
Berita

Risiko Hukum bagi Wajib Pajak yang Tak Miliki NPWP

Wajib Pajak akan dikenakan tarif yang lebih tinggi hingga sanksi pidana.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 5 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Saat ini, NPWP menjadi dokumen penting yang harus dimiliki oleh masyarakat karena hampir seluruh urusan terkait birokrasi dan bisnis mensyaratkan NPWP.

Memiliki adalah wajib bagi masyarakat yang memiliki penghasilan dengan batas tertentu dan memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Persyaratan subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan dan perubahannya, sedangkan Persyaratan Objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang telah menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan.

Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, persyaratan objektif terpenuhi apabila Wajib Pajak mempunyai penghasilan yang melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), sedangkan untuk Wajib Badan persyaratan objektif terpenuhi apabila badan atau perusahaan tidak mengalami kerugian.

Ketentuan mengenai NPWP ini tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Pasal 2 ayat (1) menyatakan, Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Selain sebagai tanda pengenal diri wajib pajak, fungsi NPWP adalah memudahkan segala urusan wajib pajak terkait dengan administrasi perpajakan. Dalam hal ini dikenal ada 2 jenis NPWP, yakni NPWP Pribadi untuk wajib pajak perorangan dan NPWP Badan untuk wajib pajak badan usaha. Selain itu, dalam peraturan perundang-undangan yang sama diatur juga ketentuan mengenai Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Surat Pemberitahuan, dan tata cara pembayaran pajak.

Pengamat pajak, Fajry Akbar mengatakan bahwa NPWP memiliki banyak kegunaan. Tidak hanya sekedar mengurus perpajakan, NPWP juga menjadi dokumen penting baik bagi pelaku bisnis atau masyarakat biasa, misalnya untuk mendapatkan akses perbankan dan pembuatan paspor.

Tags:

Berita Terkait