LBH Jakarta: Ada 12 Pekerjaan Rumah untuk Kapolri Baru
Berita

LBH Jakarta: Ada 12 Pekerjaan Rumah untuk Kapolri Baru

Kapolri baru diharapkan mampu mewujudkan cita-cita reformasi untuk menjadikan kepolisian sebagai lembaga penegak hukum yang demokratis dan menghormati HAM.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 5 Menit
Komjen (Pol) Listyo Sigit Prabowo saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR, Rabu (20/1). Foto: RES
Komjen (Pol) Listyo Sigit Prabowo saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR, Rabu (20/1). Foto: RES

Presiden Joko Widodo telah menyerahkan Surat Presiden (Surpres) tentang nama calon Kapolri untuk menggantikan Kapolri Idham Azis yang akan masuk masa pensiun. Dalam Surpres itu Presiden Jokowi mengajukan calon tunggal yakni Komjen (Pol) Listyo Sigit Prabowo yang saat ini menjabat sebagai Kabareskrim Polri. Dengan begitu, ada kans besar, Listyo bakal disetujui menjadi Kapolri yang saat ini tengah menjalani uji kepatutan di DPR.    

Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana, menekankan Kapolri yang akan menjabat ke depan dituntut mampu menuntaskan berbagai Pekerjaan Rumah (PR) yang belum diselesaikan Kapolri sebelumnya. Arif menyebut Kapolri baru sedikitnya harus menyelesaikan sedikitnya 12 Pekerjaan Rumah.   

Pertama, praktik penyiksaan. Periode 2013-2016 LBH Jakarta menerima pengaduan terkait praktik penyiksaan oleh anggota kepolisian dengan jumlah korban 37 orang. Hasil survei anak berhadapan dengan hukum di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) di Jakarta tahun 2018-2019 menunjukkan ada 20 anak menjadi korban penyiksaan saat proses penyidikan di kepolisian.

Dia memberi contoh pada peristiwa 21-22 Mei 2019 LBH Jakarta mencatat 2 anak menjadi korban penyiksaan. Begitu pula dalam kasus vandalisme di Tangerang tahun 2020 ada 5 anak menjadi korban. “Data tersebut menunjukkan problem penyiksaan menjadi praktik pelanggaran HAM yang terus terjadi dan harus serius dihentikan Kapolri baru ke depannya,” kata Arif ketika dikonfirmasi, Rabu (20/1/2021). (Baca Juga: Kans Besar Listyo Sigit Prabowo Duduki Kursi Kapolri)

Kedua, pembunuhan di luar proses hukum (extra judicial killing). Arif mengatakan tahun 2011 polisi menembak mati satu orang dengan dalih melawan petugas; tahun 2018 LBH Jakarta menerima pengaduan dan melakukan investigasi, hasilnya ada 15 orang diduga sebagai penjahat jalanan ditembak mati polisi dengan dalih pengamanan Asian Games 2018 Jakarta-Palembang. Akhir tahun 2020 (7 Desember 2020, kepolisian diduga melakukan pembunuhan di luar hukum terhadap 6 anggota laskar FPI.

Ketiga, kekerasan dan brutalitas dalam pengamanan demonstrasi dan penyampaian pendapat di muka umum. Demonstrasi yang berlangsung tahun 2019 terutama di wilayah Jakarta dan sekitarnya, berujung pembubaran oleh kepolisian dengan cara kekerasan dan brutal. Peristiwa 21-22 Mei 2019 lalu mengakibatkan 4 orang tewas karena peluru tajam dan 1 orang karena hantaman benda tumpul.

Demonstrasi menolak revisi KUHP dan UU KPK di Jakarta itu, LBH Jakarta mencatat ada 88 orang mengalami kekerasan oleh aparat kepolisian dan sebagian harus dibawa ke RS. Tim Advokasi untuk Demokrasi menerima 390 pengaduan korban kekerasan kepolisian. Kemudian Agustus 2020, data Tim Advokasi mencatat 187 orang dibawa ke Polda Metro Jaya dan mengalami kekerasan aparat kepolisian ketika ditangkap. Kekerasan juga dialami 28 jurnalis ketika meliput demonstrasi tolak UU Cipta Kerja.

Tags:

Berita Terkait