Setelah disetujui Komisi III DPR, Komisaris Jenderal (Pol) Sigit Listyo Prabowo bakal secara resmi akan disahkan DPR melalui rapat paripurna yang bakal digelar, Kamis (21/1/2021) ini. Ada beragam pekerjaan rumah dan tantangan berada di pundak jenderal polisi bintang tiga itu. Setidaknya terdapat empat tantangan yang harus dihadapi Sigit dalam menahkodai korps bhayangkara itu.
“Ada empat tantangan untuk beliau menjadi Kapolri baru,” ujar Ketua Majelis Kehormatan Dewan (MKD) Aboe Bakar Alhabsy di Komplek Gedung Parlemen, Kamis (21/1/2021). (Baca Juga: Disetujui Jadi Kapolri, Empat Program yang Diusung Sigit Listyo Prabowo)
Tantangan yang dimaksudyang pertama, melakukan reformasi di tubuh kepolisian secara menyeluruh untuk lebih meningkatkan kinerja dan performa institusi Polri dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Secara khusus, reformasi perlunya menguatkan independensi Polri agar tidak terseret dalam arus percaturan politik.
“Ini untuk menjawab persoalan yang disampaikan salah satu penyidik KPK Novel Baswedan yang menyatakan bahwa banyak faksi di Polri yang sarat kepentingan dan saling menyandera, sehingga pimpinan Polri tidak berani mereformasi Polri sebagai institusi yang dipercaya,” ujarnya.
Menurutnya, terdapat dua hal yang saling terkait yakni independensi dan soliditas. Sepanjang institusi Polri berjalan tegak lurus menjalankan tugas secara independen, soliditas korps bakal terjaga dengan baik. Sebaliknya, bila terdapat personil elit yang saling menyikut, masing-masing personil bakal bekerja demi kepentingan pribadi atau kelompok, sehingga tak lagi ada soliditas di korps bhayangkara.
Kedua, mengembalikan kepercayaan publik terhadap Polri. Anggota Komisi III itu menilai kepercayaan publik terhadap Polri runtuh dalam beberapa tahun terakhir, khususnya dalam hal tugas penegakan hukum. Karenanya, tantangan kedua ini banyak mendapat atensi terhadap pejabat Kapolri terpilih karena banyak persoalan yang membuat publik tersentak.
“Misalkan saja, Bagaimana mungkin dokumen surat bebas Covid-19 untuk Djoko Tjandra yang seorang DPO ternyata diterbitkan oleh Pusdokkes Polri. Ada lagi surat jalan yang dikeluarkan oleh Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Polri untuk Djoko Tjandra,” kata dia mencontohkan.