Eksepsi Maria Pauline, Penasihat Hukum Permasalahkan Istilah “Key Person”
Berita

Eksepsi Maria Pauline, Penasihat Hukum Permasalahkan Istilah “Key Person”

Istilah itu dinilai sumir, sehingga menimbulkan multitafsir.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 5 Menit
Terdakwa kasus dugaan pembobolan kas Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Kebayoran Baru, Jakarta, lewat Letter of Credit (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumowa menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi oleh pihak Maria di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/1). Foto: RES
Terdakwa kasus dugaan pembobolan kas Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Kebayoran Baru, Jakarta, lewat Letter of Credit (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumowa menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi oleh pihak Maria di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/1). Foto: RES

Setelah surat dakwaan dibacakan pada minggu lalu atas terdakwa pembobol Bank BNI, Maria Pauline Lumowa, kini tim penasihat hukum Maria dari NIMR & Partners mempermasalahkan istilah “key person” dalam nota keberatan atau eksepsinya. Menurut tim, apa yang dimaksud penuntut umum mengenai istilah tersebut tidak cermat dan jelas sehingga surat dakwaan harus dibatalkan.

Tim penasihat hukum yang terdiri dari Novel Al Habsyi, Imam Santoso dan Muadz Heidar ini berpendapat dalam surat dakwaan penuntut umum menyebutkan kedudukan Maria dalam perkara aquo adalah sebagai pemilik, Key Person, dan/atau pengendali PT. Sagared Team dan Gramarindo Group yang terdiri dari PT Gramarindo Mega Indonesia, PT Magnetiq Usaha Esa Indonesia, PT Pan Kifros, PT Bhinekatama Pasific, PT Metrantara, PT Basomasindo dan PT Triranu Caraka Pasific.

“Namun tidak dijelaskan lebih lanjut apa yang dimaksud oleh Jaksa Penuntut Umum mengenai kata pemilik, Key Person, dan/atau pengendali, sehingga menimbulkan pengertian yang tidak pasti, jika yang dimaksud oleh Jaksa Penuntut Umum mengenai kedudukan Terdakwa sebagai Pemilik Badan Hukum/Perseroan Terbatas tersebut maka istilah dan/atau pengertian yang paling mendekati dapat ditemukan pada Perpres 13/2018, tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme,” ujar tim.

Istilah pemilik manfaat atau yang lazim disebut Benefecial Ownership menurut Perpres adalah orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada Korporasi, memiliki kemampuan untuk mengendalikan Korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari Korporasi baik langsung maupun tidak langsung, merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham Korporasi dan/atau memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini. (Baca: Dakwaan Berlapis Pembobol BNI Maria Pauline Lumowa)

Selanjutnya di dalam Pasal 4 Perpres 13/18, diuraikan kriteria Pemilik Manfaat dari Perseroan Terbatas, yaitu memiliki kekayaan awal lebih dari 25% pada perseroan terbatas sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar, memiliki hak suara lebih dari 25% pada perseroan terbatas sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar, menerima keuntungan atau laba lebih dari 25% dari keuntungan atau laba yang diperoleh perseroan terbatas per tahun, memiliki kewenangan untuk mengangkat, menggantikan, atau memberhentikan anggota direksi dan anggota dewan komisaris, memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk mempengaruhi atau mengendalikan perseroan terbatas tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak manapun, menerima manfaat dari perseroan terbatas; dan/atau merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas kepemilikan saham perseroan terbatas.

Berdasarkan uraian diatas telah jelas kriteria seseorang dapat disebut sebagai Pemilik Manfaat dari suatu Perseroan Terbatas, namun di dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak menjelaskan satupun kriteria diatas yang berkaitan dengan Terdakwa,” ujar tim.

Menurut tim, istilah Key Person biasanya diartikan untuk orang yang memiliki peran penting di perusahaan, namun umumnya orang yang memiliki peran penting di dalam perusahaan adalah direksi dimana ia memiliki kewenangan untuk melakukan pengurusan terhadap kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait