Sofyan Sitompul, 'Wakil Tuhan' yang Fokus ke Perampasan Aset
Berita

Sofyan Sitompul, 'Wakil Tuhan' yang Fokus ke Perampasan Aset

Keberhasilan pemberantasan TPPU sangat bergantung pada formulasi UU-nya, kualitas penegak hukumnya.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 7 Menit
Hakim Agung Sofyan Sitompul. Foto: RES
Hakim Agung Sofyan Sitompul. Foto: RES

Mendengar nama Hakim Agung Sofyan Sitompul tentu tak asing di kalangan dunia peradilan. Sebab, hakim agung kamar pidana ini memang memulai kariernya dari bawah yakni hakim pengadilan tingkat pertama. Mengawali kariernya, Sofyan menjadi calon hakim di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada 1983-1989 setelah lulus dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) pada 1983 silam.  

Pengadilan Negeri Kotobaru, Sumatera Barat, menjadi tempat penugasan pertama Sofyan muda menjadi hakim pada 1989 silam. Terakhir, pada 2000 s.d. Maret 2003 pernah menjadi Hakim PN Jakarta Pusat. Di tahun 2003, setelah hakim tingkat pertama, Sofyan Sitompul “hijrah” meniti karier di Departemen Hukum dan HAM sebagai lembaga yang kala itu masih mengurusi keuangan, SDM, administrasi, penataan organisasi pengadilan (sistem dua atap).

Jabatan terakhirnya, Inspektur Kepegawaian Departemen Hukum dan HAM pada November 2009 sebelum akhirnya memutuskan dan “lolos” menjadi hakim agung pada November 2010 hingga kini. Pria kelahiran Jakarta, 4 April 1952 ini dapat dikatakan sebagai hakim/hakim agung senior lantaran pengalaman dan kemampuannya yang mumpuni sekaligus seorang yang disiplin dalam menyelesaikan perkara di MA.

Tercatat total beban perkara yang ditangani di MA sejak November 2010 hingga 2020 membukukan rata-rata 1.300-an perkara per tahun, semuanya telah diputus dan sisa perkara 0. Sejak berlakunya sistem kamar di MA pada 2012, Sofyan menaruh perhatian besar terhadap penanganan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi, dan tindak pidana terkait yang mengakibatkan kerugian negara.    

Sampai-sampai, belum lama ini, Sofyan Sitompul menerbitkan buku berjudul Penerapan Asas Pembalikan Beban Pembuktian Dalam Perkara Money Laundering pada Juni 2020. Asas pembalikan beban pembuktian dalam perkara pencucian uang ini berangkat dari penerapan Pasal 77 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), terdakwa wajib membuktikan harta yang dimilikinya bukan hasil tindak pidana di sidang pengadilan.

Hasil tindak pidana itu merupakan Harta Kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana: korupsi, penyuapan, narkotika, psikotropika, penyelundupan tenaga kerja, penyelundupan migran, perbankan, pasar modal, perasuransian, kepabeanan, cukai, perdagangan orang, perdagangan senjata gelap, terorisme, penculikan, pencurian, penggelapan, penipuan, pemalsuan uang, perjudian, prostitusi, perpajakan, kehutanan, lingkungan hidup, kelautan dan perikanan, atau tindak pidana lain yang diancam pidana penjara 4 tahun atau lebih.

Terbitnya buku ini sebagian besar diambil dari disertasi Sofyan Sitompul saat menempuh program doktoral di Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung. Disertasinya berjudul “Prospek Asas Pembalikan Beban Pembuktian dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia” yang telah disesuaikan dengan kondisi dan perkembangan saat ini.      

Tags:

Berita Terkait