Begini Modus Penipuan di Perdagangan Berjangka Komoditi yang Perlu Diwaspadai
Berita

Begini Modus Penipuan di Perdagangan Berjangka Komoditi yang Perlu Diwaspadai

Bappebti memblokir 1191 Entitas tak berizin sepanjang tahun 2020, guna memberikan kepastian hukum di bidang perdagangan berjangka komoditi.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit
Foto: bappebti.co.id
Foto: bappebti.co.id

Sepanjang tahun 2020, Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir sebanyak 1191 domain situs entitas yang tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka. Pemblokiran ini bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta perusahaan tempat pendaftaran nama domain di Indonesia.

Jumlah kasus tersebut tak lepas dari banyaknya kasus penipuan di bidang ini. Lantas bagaimana sebenarnya modus-modus penipuan itu dilakukan? Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti M. Syist menjelaskan, berdasarkan hasil pengamatan dan pengawasan modus penipuan di bidang perdagangan berjangka komoditi yang sering dilakukan dapat dikategorikan menjadi dua macam. Pertama, penawaran investasi berkedok kontrak berjangka dan/atau aset kripto.

Entitas-entitas tersebut menggunakan internet, SMS, aplikasi percakapan seperti Whatsapp, Telegram, sosial media, dan YouTube untuk menawarkan investasi kepada masyarakat. Modus dari investasi ini biasanya menjanjikan pemasukan tetap; pembagian keuntungan (profit sharing); serta keuntungan yang tinggi dari transaksi kontrak berjangka, aset kripto, dan atau jual beli aset kripto yang tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Bappebti.

Modus itu juga menggunakan sistem member get member, skema piramida, skema ponzi atau money game, serta dana yang terkumpul hanya berputar di antara anggota tanpa ditransaksikan di bidang perdagangan berjangka komoditi. Prioritasnya fokus menarik anggota baru untuk menutup investasi anggota lama.

“Selain itu, modus ini juga menawarkan paket-paket investasi yang biasanya dibagi ke dalam paket silver, gold, dan platinum. Masyarakat akan diiming-imingi keuntungan antara 5–20 persen atau bahkan lebih besar dalam waktu jangka waktu tertentu. Sistem ini merupakan bentuk penipuan yang tidak akan bertahan lama,” tambah Syist.

Syist juga mengungkapkan, sistem penipuan dapat dilakukan melalui duplikasi situs web dan menggunakan nama perusahaan yang mirip dengan pialang berjangka yang memiliki izin usaha dari Bappebti. (Baca: Ini Alasan Perlunya UU Perlindungan Konsumen Segera Direvisi)

“Perusahaan ini mencatut legalitas palsu dengan menampilkan logo dari lembagalembaga pemerintah seperti Kementerian Keuangan, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Otoritas Jasa Keuangan, Bappebti, dan sebagainya untuk menarik dan meyakinkan masyarakat. Perusahaan tersebut terkesan sebagai pialang berjangka yang legal. Sehingga, bagi calon nasabah yang tidak jeli, setelah uang ditransfer kemudian akan dibawa kabur,” imbuh Syist.

Tags:

Berita Terkait