Begini Awal Sengketa Perdata Pengusaha yang Diduga Menyuap Nurhadi
Utama

Begini Awal Sengketa Perdata Pengusaha yang Diduga Menyuap Nurhadi

Ada dua sengketa perdata pertama melawan PT KBN dan kedua melawan Azhar Umar.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 5 Menit
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: RES
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: RES

Hiendra Soenjoto akhirnya berhasil diseret ke meja hijau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) ini sempat buron sebelum ditangkap tim KPK di kawasan BSD, Tangerang Selatan pada 29 Oktober 2020 karena diduga memberi suap kepada mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono sebesar Rp45,7 miliar terkait dengan pengurusan sengketa perdata.

Pada persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, penuntut umum pada KPK menguraikan awal mula perkara perdata yang berujung pemberian suap tersebut. Setidaknya ada dua sengketa perdata yang menurut penuntut diurus oleh Nurhadi melalui Rezky.

Pertama sengketa antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 m 2 dan seluas 26.800 m 2 yang terletak di wilayah KBN Marunda kavling C3-4.3 Kelurahan Marunda Kecamatan Cilincing Jakarta Utara dan gugatan melawan Azhar Umar terkait dengan sengketa kepemilikan saham PT MIT.

“Atas permohonan Terdakwa kemudian NURHADI dalam jabatannya selaku Sekretaris Mahkamah Agung RI yang mempunyai kewenangan diantaranya melakukan pembinaan dan pelaksanaan tugas di lingkungan Mahkamah Agung dan Pengadilan di semua lingkungan Peradilan, bersama Rezky Herbiyono mengupayakan pengurusan permasalahan hukum sebagaimana dimaksud,” ujar penuntut.

Untuk perkara pertama berawal pada 27 Agustus 2010 Hiendra melalui kuasanya yaitu Mahdi Yasin dan rekan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang didasarkan pada pemutusan secara sepihak atas perjanjian sewa menyewa depo container milik PT KBN sebagaimana register perkara Nomor 314/Pdt.G/2010/PN Jkt.Ut. (Baca Juga: Cerita Eks Pejabat MA Bertemu Nurhadi Jelang Buron)

Kemudian pada tanggal 16 Maret 2011, Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengabulkan gugatan PT MIT dan menyatakan bahwa perjanjian sewa menyewa depo container Nomor 02/SPS.DC/DRT.11.1/12/2003 tanggal 29 Desember 2003 tetap sah dan mengikat serta menghukum PT KBN untuk membayar ganti rugi materiel kepada PT MIT sebesar Rp81,778 miliar, putusan ini juga dikuatkan PT DKI Jakarta.

Atas putusan ini PT KBN mengajukan kasasi dan pada tanggal 29 Agustus 2013, Mahkamah Agung RI dalam putusannya Nomor 2570 K/Pdt/2012 menyatakan dalam pokok perkara bahwa pemutusan perjanjian sewa menyewa depo container melalui surat nomor 0106/SBA/DRT.12.3/07/2010 tanggal 30 Juli 2010 adalah sah dan menghukum PT MIT membayar ganti rugi sebesar Rp6,805 miliar.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait