Mengintip Isi Perpres Kebijakan Umum Pertahanan Negara
Berita

Mengintip Isi Perpres Kebijakan Umum Pertahanan Negara

Ada tujuh poin penting terkait kebijakan umum guna meningkatkan (optimalisasi) kemampuan pertahanan negara.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi TNI: HGW
Ilustrasi TNI: HGW

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2020-2024, pada tanggal 6 Januari 2021. Peraturan ini dapat diakses pada laman jdih.setkab.go.id.

Perpres ini diterbitkan dengan pertimbangan bahwa Perpres No. 97 Tahun 2015 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2015-2019 sudah tidak sesuai dengan kebijakan umum pertahanan negara untuk tahun 2020-2024, sehingga perlu diganti. Selain itu, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Ditegaskan pada Pasal 1 ayat (1), Kebijakan Umum Pertahanan Tahun 2020-2024 merupakan pedoman untuk pengelolaan sistem pertahanan negara. “Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud menjadi acuan bagi perencanaan, penyelenggaraan, dan pengawasan sistem pertahanan negara,” demikian bunyi Pasal ayat (2) sebagaimana dilansir setkab.go.id.

Dalam Pasal 2 disebutkan, Kebijakan Umum ini diarahkan untuk meningkatkan (optimalisasi) kemampuan pertahanan negara melalui:

Pertama, implementasi sistem pertahanan negara pada kekuatan darat, laut, dan udara dengan merealisasikan pembangunan komponen cadangan dan komponen pendukung.

Kedua, pengembangan dan implementasi konsep pertahanan pulau-pulau besar. Ketiga, penerapan akuntabilitas, transparansi, dan bebas dari korupsi di dalam manajemen anggaran pertahanan.

Keempat, pembangunan postur TNI Indonesia yang mempunyai kemampuan daya tangkal strategis dan mobilitas tinggi untuk diproyeksikan di dalam dan luar wilayah yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam rangka penegakan kedaulatan dan melindungi kepentingan nasional.

Tags:

Berita Terkait