Hambatan Indonesia untuk Capai Pemenuhan Target Perubahan Iklim
Kolom

Hambatan Indonesia untuk Capai Pemenuhan Target Perubahan Iklim

Khususnya melalui instrumen penataan ruang.

Bacaan 5 Menit
Etheldreda E.L.T Wongkar. Foto: Istimewa
Etheldreda E.L.T Wongkar. Foto: Istimewa

Pada 12 Desember 2020 lalu masyarakat dunia merayakan lima tahun pasca Perjanjian Paris atau Paris Agreement diadopsi dalam COP 21. Perjanjian Paris berhasil mengajak negara-negara untuk membentuk komitmen global dalam memenuhi target perubahan iklim. Salah satu hasilnya berupa kewajiban menyusun Nationally Determined Contribution (NDC) bagi negara anggota. Indonesia sendiri membentuk NDC pertamanya pada tahun 2016. Dalam NDC tersebut, Indonesia menyatakan komitmennya untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dengan kemampuan sendiri, salah satunya melalui pemanfaatan instrumen tata ruang yang efektif dalam rangka mitigasi pengurangan emisi.

Penataan ruang sendiri merupakan salah satu instrumen dasar pengendali pembangunan guna meningkatkan keserasian, harmoni, dan keseimbangan antara kawasan dengan sub-sistemnya. Dalam rezim UU 26/2007, penataan ruang difungsikan untuk memberi perlindungan terhadap fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan hidup akibat pemanfaatan ruang, salah satunya adalah perubahan iklim yang berdampak pada pemanasan global.

Integrasi dan korelasi antara tata ruang dan perubahan iklim menjadi signifikan pasca meningkatnya atensi masyarakat dunia terhadap isu pemanasan global dan perubahan iklim selama satu dekade terakhir. Indonesia, dalam dokumen Nationally Determined Contribution (NDC) menyatakan komitmennya untuk menurunkan emisi Gas Rumah Kaca dengan kemampuan sendiri salah satunya melalui perencanaan tata guna lahan dan tata ruang yang efektif. Sayangnya hingga kini pencapaian target NDC melalui keduanya belum dapat terpenuhi secara optimal. Menurut Penulis hal ini dilandaskan setidaknya pada beberapa alasan.

Pertama adalah masih belum adanya legislasi dan kehendak politik yang kuat untuk tercapainya komitmen. Sejatinya hingga saat ini belum ada produk hukum yang secara konkrit membahas mengenai pengejawantahan komitmen penurunan emisi gas rumah kaca melalui instrumen tata ruang. Sehingga tindak lanjut dari komitmen pada NDC tersebut hanya ditemukan melalui program atau kebijakan strategis dari badan atau kementerian terkait yang diatur dan diimplementasikan secara parsial dan tidak terarah.

Kedua adalah terkait minimnya koordinasi antar kelembagaan yang terkait. Perlu dipahami bahwa saat ini antara perubahan iklim dan tata ruang terletak dalam dua rezim kewenangan yang berbeda. Penataan ruang dipegang oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN), sementara isu perubahan iklim di bawah kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Pada dokumen Rencana Strategis periode 2015-2019 Kementerian ATR/BPN, isu perubahan iklim baru ditempatkan sebagai upaya adaptasi dalam merespon perubahan iklim dan belum menjadi prioritas. Hal ini juga diteruskan pada penyusunan Rencana Strategis periode 2020-2024 yang lagi-lagi tidak memasukan isu perubahan iklim sebagai bagian dari tujuh prioritas capaian strategis yang hendak dicapai Kementerian ATR/BPN.

Pada Rencana Strategis KLHK 2020-2024, kolaborasi antara KLHK dengan Kementerian ATR/BPN dalam upaya mencapai perencanaan tata ruang yang awas akan dampak perubahan iklim juga belum terlihat. Baru kemudian dalam Workshop Elaborasi NDC Adaptasi Perubahan Iklim yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Tata Ruang pada 2018, salah satu langkah strategis yang dicanangkan adalah peningkatan kualitas kajian risiko perubahan iklim dan dukungan pengintegrasiannya ke dalam rencana tata ruang.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait